Kendari (ANTARA) - Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, menangkap seorang polisi gadungan bernama Erik Irawan (31) di Kota Pekanbaru karena melakukan tindak pidana ITE (teknologi informasi dan transaksi elektronik).
Kepala Satreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi di Kendari Kamis, mengatakan pelaku melakukan tindak pidana ITE dengan cara menyebar video asusila bersama seorang wanita inisial SJ (42), yang merupakan warga Kota Kendari.
Fitrayadi menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Kendari dibantu oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru.
"Tim Buser 77 dibantu dengan Polresta Pekanbaru menemukan tersangka dan melakukan penangkapan di Pekanbaru," kata Fitrayadi.
Dia membeberkan bahwa kasus polisi gadungan tersebut bermula saat korban SJ berkenalan dengan pelaku, yang mengaku sebagai perwira Polri pada 2020 lalu dan berjanji akan menikahinya.
"Kemudian tersangka meminta kepada SJ agar mengirimkan foto SJ yang tidak berbusana," ujarnya.
Kemudian pada Juli 2020, lanjut Fitrayadi, polisi gadungan itu datang ke Kota Kendari untuk menemui korban dan berjanji akan mengurus sidang pernikahan bersama dengan SJ. Setelah itu, mereka berdua langsung menuju ke sebuah hotel di Kota Kendari untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Tapi, tanpa sepengetahuan SJ, pelaku melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya," jelasnya.
Fitrayadi menuturkan bahwa selang beberapa waktu, polisi gadungan itu langsung menyebarkan video tersebut ke media sosial, dan korban merasa keberatan sehingga melaporkan hal itu di Polresta Kendari.
"Motif tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ," lanjutnya.
Fitrayadi juga menambahkan atas perbuatannya, polisi gadungan itu akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tambahnya.