Terbakar cemburu, pria di Inhil suruh sepupu bunuh suami mantan istri

id Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan,Rencana pembunuhan di Inhil,inhil,tembilahan,indragiri hilir,Paur Humas Ipda Esra,Desa Kuala Lemang, Kecamatan Kerit

Terbakar cemburu, pria di Inhil suruh sepupu bunuh suami mantan istri

Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak kepolisian. (ANTARA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Sakit hati karena mantan istri menikah lagi menjadi motif HA (40) untuk menjalankan aksi kejinya untuk membunuh suami dari mantan istrinyadengan menyuruh orang lain.

Perwira Urusan Humas Polres InhilApda Esrakepada ANTARA, Sabtu, menuturkan HA memerintahkan P (20) untuk menikam korban bernama Sarjik (44) yang merupakan warga Desa Kuala Lemang, Kecamatan Keritang.

Pelaku P menikam korban pada acara orkes pada Jumat (28/5) sekira pukul 01.30 WIB.

Kemudian P ditangkap Unit Reskrim Polsek Keritang pada hari yang sama sekira pukul 11.30 WIB.

Kronologi penusukan bermula ketika P mendekati korban dan membawanya ke tempat gelap. P lalu mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dan langsung menikam korban di pinggang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Setelah menjalankan aksinya, P langsung meninggalkan korban yang tergeletak berlumuran darah.

Dijelaskan Esra, setelah ditusuk korban lalu dibawa ke Puskesmas Kotabaru Seberida oleh masyarakat sekitar dan sekitar pukul 04.00 WIB korban dirujuk ke RSUD Tembilahan untuk melakukan perawatan lebih lanjut karena lukanya parah.

Beberapa warga juga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Keritang.

Tim Unit Reskrim Polsek Keritang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andriantoakhirnya berhasil menangkap P yang sedang berada di rumahnya.

Baca juga: Ibunya dinikahi, pria Inhil ini bacok ayah tiri hingga tewas

"Dari hasil interogasi pelaku P mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia disuruh oleh HA untukmenikamSarjik. Tak butuh waktu lama, HA akhirnya jugaditangkap.

Setelah diinterogasi, HA mengakui bahwa dialah yang menyuruh P untuk menikam Sarjikkarena merasa sakit hati terhadap korban yang telah menikahi mantan istrinya.

Di samping itu, Esra mengungkapkan HA dan P merupakan satu sepupu, serta tidak ada imbalan setelah P melakukan perbuatan tersebut.

Pelaku dikenai Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun.

Baca juga: Mabuk tuak, pria di Inhil tikam teman sendiri hingga tewas

Baca juga: Lantaran sakit hati, pria di Inhil tewas dibacok