Perkosa gadis 20 tahun, kakek di Inhil ditangkap polisi

id Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan,Pemerkosaan di inhil,Desa pungkat,Pemerkosaan di desa pungkat,Inhil,Indragiri Hilir

Perkosa gadis 20 tahun, kakek di Inhil ditangkap polisi

Polisi saat melakukan BAP terhadap AS (berambut putih). (ANTATA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Seorang kakek di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap aparat kepolisian karena memperkosa gadis berusia 20 tahun.

AS (65) warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung tertangkap basah usai melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, Minggu, menuturkan kejadian itu terjadi pada Kamis (14/21)sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelapor yang merupakan kakak korban pulang ke rumah untuk mengambil uang yang berada di kamar milik orangtuanya.

“Ketika pelapor memasuki kamar tersebut, ia melihat korban sedang terduduk akan menggunakan celananya yang separuh terbuka,” sebut Kapolres Inhil.

Saat melihat keanehan tersebut, pelapor yang merupakan kakak korban ini tersentak melihat AS yangbersembunyi di belakang pintu kamar.

Melihat pelapor, lanjut Kapolres, AS kemudian mengatakan, “Aku nak balek (aku mau pulang)”. Setelah itu, AS langsung keluar dari kamar meninggalkan pelapor dan korban.

Melihat hal tersebut, pelapor kaget bukan main, dan bertanya kepada korban apa yang terjadi namun, tidak ada jawaban yang diberikan oleh korban.

Sekira pukul 14.00 WIB di hari yang sama, pelapor pulang ke rumah dan mencoba menanyakan hal tersebut kembali. Akhirnya korban buka suara dan mengatakan bahwa AS yang mau.

Sekira pukul 16.00 WIB, orangtua korban pulang ke rumah, dan pelapormenceritakan hal tersebut serta menceritakan kejadian itu ke Ketua RT.

“Atas perbuatan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gaung,” sebut Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni satu helai baju, satu helai baju dalam, satu helai celana pendek, dan satu helai celana dalam.

“Saat ini AS sudah kita amankan dan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 285 atau Pasal 289 KUHP,” tukas Kapolres.

Baca juga: Gagal perkosa janda pria ini ditangkap polisi

Baca juga: Ayah setubuhi anak kandung ditangkap polisi Siak