Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial SU (22) setelah gagal memperkosa janda beranak satu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap berdasarkan laporan korban.
"Dari ciri-ciri dan barang bukti yang kita amankan, pelakunya mengarah ke SU dan yang bersangkutan langsung kami amankan ketika berada dirumahnya," kata Kadek Adi.
Pelaku dengan korban, jelasnya, masih tinggal dalam satu lingkungan yang berada di wilayah pesisir pantai, Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Pelaku melancarkan niat bejatnya ketika rumah korban dalam kondisi sepi. Hanya ada korban dengan anaknya yang masih usia dini.
"Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai," ujarnya.
Kondisi demikian yang kemudian dimanfaatkan pelaku. Dengan menggunakan tangga bambu, pelaku nekat masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar ayah korban.
"Setelah berhasil masuk, pelaku mengunci pintu dari dalam dan melihat korban yang sedang tertidur pulas," ucapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, jelas Kadek Adi, pelaku sempat mengambil gunting. Niatnya untuk mengancam korban bila tersadar dalam tidurnya.
"Kemudian pelaku buka celana, menindih dengan memegang kedua tangan korban," kata dia.
Korban yang mendapat perilaku demikian, sontak terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.
"Tidak lama, anaknya nangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena paniknya, pelaku tinggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.
"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.
Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan.
Berita Lainnya
Selain kasus perkosaan, AR turut terjerat Curanmor di Pekanbaru
04 February 2022 17:29 WIB
Menteri PPPA: Korban pemerkosaan 14 pemuda di Nagan Raya masih trauma, kasihan..
10 January 2022 22:02 WIB
Kasus pemerkosaan viral di Pekanbaru, LPA : Ini kejahatan luar biasa
09 January 2022 9:21 WIB
Penjelasan uang Rp80 juta di balik perdamaian kasus pemerkosaan
08 January 2022 20:12 WIB
Kasus dugaan pemerkosaan anak terus berlanjut, ini kata Kapolresta Pekanbaru
08 January 2022 18:59 WIB
Kasus dugaan pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru dilimpahkan ke jaksa
07 January 2022 13:28 WIB
Rp80 juta akhiri kasus pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru
06 January 2022 19:04 WIB
LBP2AR sayangkan kasus pemerkosaan oleh anak DPRD Pekanbaru berakhir damai
06 January 2022 18:57 WIB