Ayah setubuhi anak kandung ditangkap polisi Siak

id ayah setubuhi anak kandung, polres siak, pencabulan siak, pemerkosaan, pemerkosaan siak,siak, kriminal siak

Ayah setubuhi anak kandung ditangkap polisi Siak

Ilustrasi Aya setubuhi anak kandung.(ANTARA/HO-Polres Siak)

SIAK, (ANTARA) - Kepolisian Resor Siak menangkap seorang laki-laki AP (49) diduga pelaku persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri JP (21). JP sendiri yang melaporkan kejadian memilukan itu ketika diamasih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.

Kepala Polres Siak AKBP Doddy FSanjaya melalui PSPaur Subbag Humas Bripka Dedek Prayogadi Siak, Sabtu, menerangkan selama ini korban JP diancam oleh tersangka jika melapor kejadian itu ke polisi atau mengadukan perbuatan pada 2013 lalu kepada siapa pun.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari ayah kandungnya dengan mengatakan 'awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau'," kata Paur Humas menirukan pelaku.

Dari pengakuan korban, tersangka AP memaksa menyetubuhinya sebanyak tiga kali. Aksi kedua dan ketiga dilakukan dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan pertama.

Alasan korban juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelumnya sudah diadakan kumpul keluarga. Ketika itu dibahas bahwa tersangka juga sedang ketahuan selingkuh dengan orang lain.

Baca juga: Polres Siak bekuk pria pemerkosa dan bunuh pacarnya sendiri

Selain itu, diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak diperkosaoleh tersangka. Namun tante-tante korban itu berhasil melawan. "Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yang dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibunya," jelas Dedek.

Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya saat sedang dilakukan proses penyidikan. Dia diproses oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

Tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi Siak tangkap pembunuh dan pencabul anak di Nias

Baca juga: Miris!! Ayah cabuli anak kandung di Siak