Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial IJH (32) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru lantaran diduga menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun, Senin (23/9).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan perbuatan keji tersebut dilakukan IJH yang merupakan ayah korban di rumahnya di Perumahan Villa Mutiara Fajar, Kecamatan Payung Sekaki.
"Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2023. Sudah setahun," ungkap Kompol Bery kepada ANTARA.
Hal itu baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tragisnya kepada tetangganya.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian untuk dapat diproses hukum.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
"Tersangka sudah diamankan. Kami sangkakan atas Pasal 81 Jo Pasal 76D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Berita Lainnya
6 saksi diperiksa terkait dugaan kekerasan seksual oleh mantan Dekan UIR, Polisi : Kalau ada korban lain silahkan lapor
20 September 2024 14:37 WIB
8 santri pesantren di Rohul diduga dilecehkan pengajarnya
16 August 2024 12:59 WIB
Cegah kekerasan seksual, perempuan diimbau untuk waspada orang tak dikenal
02 July 2024 11:46 WIB
Delapan santri jadi korban kekerasan seksual pimpinan pondok di Inhu
21 May 2024 15:20 WIB
KemenPPPA kawal pemulihan psikologis anak kasus kekerasan seksual Pekanbaru
28 January 2024 8:40 WIB
Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan bocah TK di Pekanbaru berakhir damai
19 January 2024 16:19 WIB
Kak Seto ikut mediasi dugaan kekerasan seksual anak di Pekanbaru
18 January 2024 17:22 WIB
Kak Seto jenguk bocah korban kekerasan seksual di Pekanbaru, ini katanya
17 January 2024 21:21 WIB