Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria berinisial IJH (32) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru lantaran diduga menyetubuhi anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun, Senin (23/9).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan perbuatan keji tersebut dilakukan IJH yang merupakan ayah korban di rumahnya di Perumahan Villa Mutiara Fajar, Kecamatan Payung Sekaki.
"Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2023. Sudah setahun," ungkap Kompol Bery kepada ANTARA.
Hal itu baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tragisnya kepada tetangganya.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga yang tak terima langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian untuk dapat diproses hukum.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
"Tersangka sudah diamankan. Kami sangkakan atas Pasal 81 Jo Pasal 76D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya.