Delapan santri jadi korban kekerasan seksual pimpinan pondok di Inhu

id Rengat,Indragiri Hulu

Delapan santri jadi korban kekerasan seksual pimpinan pondok di Inhu

Kapolres Inhu Konferensi Pers Kasus Pencabulan Pelajar (ANTARA/ASRI)

"Kekerasan seksual kerap terjadi, orang tua, masyarakat perlu waspada"
Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu mengungkapkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan salah satu lembaga pendidikan di Seberida dengan inisial AU (41) terhadap delapan orang pelajar sejak Januari - Mei 2024.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya pada saat konferensi pers, Senin (21/5) di Mapolres setempat mengatakan, pelaku perbuatan pencabulan sudah diamankan.

"Walaupun sempat melarikan diri ke Pekanbaru dan Kampar dan akhirnya ditangkap di Japuradengan sejumlah barang bukti," katanya.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motif pencabulan adalah karena suka sesama jenis. AU bergairah dan terbawa nafsu tanpa ingin diketahui perbuatannya.

Bahkan, modusnya adalah ingin mengajarkan cara mandi wajib yang benar kepada santrinya.

Perbuatan kekerasan seksual dilakukan sekira pukul 03.00 WIB subuh. Pada saat pelajar lain sedang tidur, pelaku mendatangi kamar santri itu.

Hasil pengakuan tersangka AU, bahwa aksinya dilakukan berulang kali pada setiap korban di tempat berbeda.

"Untuk diketahui, AU menjadi pimpinan lembaga pendidikan itu sudah 10 tahun, sejak 2014 - 2024, setelah peristiwa ini diketahui, AU diberhentikan yayasan," ujarnya.

Perbuatannya asusila diketahui, setelah dua korban melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, Tim Reskrim Polres Inhu bergerak ke lokasi guna mendapatkan informasi akurat.

Setelah laporan itu, polisi langsung mengejar pelaku beberapa hari karena melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah tempat.

"Saat ini pihak Polres Inhu terus menggali informasi dan meminta keterangan kepada sejumlah orang terkait pengembangan kasus itu," sebutnya.

Atas perbuatannya, AU akan dikenakan pasal 6 huruf c Undang - Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pihak Polres Inhu dalam penanganan kasus ini, bekerja sama dengan instansi terkait. Karena, ada satu orang santri masih di bawah umur. perlu mendapatkan pendamping dan bimbingan dari psikolog.

Sebagai antisipasi pencegahan, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya meminta masyarakat, orang tua untuk mengawasi anak - anaknya yang masih sekolah.