Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengawal dan memastikan pemulihan psikologis bagi korban anak dan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak TK di Pekanbaru.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Pekanbaru yang akan melanjutkan pendampingan psikologis kepada korban dan anak berkonflik dengan hukum. Langkah-langkah rehabilitatif penting dilakukan untuk memulihkan anak dari dampak negatif atas kasus kekerasan seksual yang terjadi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, belum lama ini.
Dalam penanganan kasus ini, kata dia, seluruh pihak sepakat mengembalikan anak berkonflik dengan hukum kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak.
Pengambilan keputusan ini dilakukan sesuai mandat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Nahar pun mendorong seluruh pihak untuk melanjutkan upaya pemenuhan hak anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, hingga bermain.
"Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru telah menyatakan komitmennya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum ke depannya," kata Nahar.
Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh anak berusia lima tahun kepada teman sekelasnya di Kota Pekanbaru, Riau, itu ramai dibicarakan di media sosial. Peristiwa diduga terjadi pada Oktober 2023 dan baru diketahui pada awal November 2023.