Warga Pekanbaru bisa cetak KK dan Akte Kelahiran sendiri antisipasi COVID-19. Begini caranya

id Kepala disdukcapil pekanbaru,dukcapil pekanbaru, kota pekanbaru

Warga Pekanbaru bisa cetak KK dan Akte Kelahiran sendiri antisipasi COVID-19. Begini caranya

Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru membuat terobosan baru dimana warganya bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran sendiri di rumah tanpa harus ke kantor berbondong-bondong guna mengantisipasi penularan COVID-19.

"Pencetakan KK dan Akte Kelahiran sendiri ini sudah bisa dilakukan per 1 Juli 2020," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Senin.

Irma Novrita mengatakan, ini terobosan baru Disdukcapil Pekanbaru tujuannya agar tidak berbondong datang ke kantor pelayanan sehingga bisa menekan penularan wabah COVID-19.

Terobosan ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/2020 tertanggal 11 Juni 2020 tentang Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram dan Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

SE itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Irma mengatakan khusus untuk pengurusan akte kelahiran warga terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan secara manual dengan mendatangi kantor Disdukcapil Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Sebelum mendatangi kantor Disdukcapil, masyarakat harus mengambil nomor antrean secara daring melalui website mpp.pekanbaru.go.id. Pengambilan nomor antrean dimulai pukul 07.00 WIB sampai antrean habis.

"Sementara untuk pengurusan KK bisa dilakukan secara daring melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id atau melalui aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil yang bisa diakses melalui playstore," jelasnya.

Dalam pengajuan ini masyarakat wajib memberikan nomor handphone atau alamat email. Setelah itu permohonan yang masuk akan langsung diproses oleh Disdukcapil. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses akan ditandai dengan ditandatanganinya dokumen kependudukan secara elektronik oleh Kepala Disdukcapil.

"Warga akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui pesan singkat atau SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan. Warga dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau di tempat manapun," jelasnya.

Di dalam SMS dan email tersebut juga ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagi atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Untuk mencetaknya, pertama-tama warga atau pemohon harus login atau masuk ke email, buka pesan masuk dengan alamat pengirim siakonline. Di dalam pesan masuk, ada nomor PIN yang harus disalin atau dicatat selanjutnya klik tombol cetak dokumen.

"Di halaman selanjutnya, warga diminta memasukkan nomor PIN dan memasukkan empat kode huruf yang tampak pada layar tepatnya di bawah kolom PIN sebelah kiri. Kemudian klik tombol masuk," jelasnya.

Pada halaman selanjutnya sudah tampil KK yang siap dicetak. Namun sebelum dicetak, klik dulu tombol pintar di bagian atas sebelah kanan. Di tombol pintar, pilih opsi PDF dan kemudian klik tombol simpan di bagian bawah.

"Maka dokumen aiap dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru cetak 23 ribu suket menjadi e-KTP

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru musnahkan 26.000 KTP rusak