Disdukcapil Pekanbaru maksimalkan layanan daring kependudukan cegah COVID-19

id Dukcapil,Dukcapil pekanbaru

Disdukcapil Pekanbaru maksimalkan layanan daring kependudukan cegah COVID-19

Kadisdukcapil Pekanbaru (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mendorong masyarakat untuk maksimal mengakses layanan secara daring, guna mengantisipasi penularan COVID-19 di layanan administrasi kependudukan.

"Guna menghindari kerumunan masyarakat bisa mengakses website sipenduduk.pekanbaru.go.id untuk mendapat layanan integrasi kependudukan," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, di Pekanbaru, Selasa.

Layanan yang bisa dilakukan sistem daring yakni, pembuatan akte pencatatan sipil, akta kelahiran, kematian dan pencatatan peristiwa penting lainnya. Ada juga layanan pencatatan perkawinan dan perceraian.

Kemudian untuk layanan pindah datang. Ada juga layanan pembuatan kartu keluarga dan pengajuan pencetakan KTP elektronik atau KTP el.

"Kami imbau untuk akses layanan Dukcapil bisa secara daring," katanya.

Masyarakat bisa mengakses layanan online melalui menu registrasi di laman sipenduduk. Mereka yang sudah memiliki akun bisa langsung login tanpa registrasi terlebih dahulu kemudian langsung mengajukan permohonan pencatatan administrasi kependudukan.

"Mereka yang login cukup mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang sudah diisi pada saat registrasi. Lalu memilih menu buat permohonan," kata dia.

Masyarakat bisa memilih layanan yang dibutuhkan sesuai permohonan. Mereka juga mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.

"Masyarakat nantinya tinggal menunggu permohonan diproses petugas Disdukcapil Kota Pekanbaru. Selanjutnya mereka bisa memantau perkembangan status permohonan di menu lacak berkas," katanya.

Dikatakan Irma, penerapan layanan kependudukan ini juga tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat tatap muka, dimana warga yang datang harus menerapkan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Petugas juga mengatur warga yang datang lewat pintu masuk dan keluar dalam pelayanan di Kantor Disdukcapil, harus menerapkan 4M," kata Irma.

Untuk info lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi layanan call centre pengaduan dan informasi ke nomor 0812 7571 7663 dan 0812 7571 7628.

Baca juga: Antisipasi kerumunan, Disdukcapil Pekanbaru diminta buka pendaftaran e-KTP secara daring

Baca juga: Timbulkan kerumunan, Pekanbaru evaluasi program rekam e-KTP akhir pekan