Pekanbaru (ANTARA) - Sejak wilayah Pekanbaru dimekarkan dari 12 Kecamatan menjadi 15 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, mulai melayani 100 permintaan perubahan identitas kependudukan pemekaran per hari.
"Alhamdulillah untuk layanan perubahan data masih berjalan lancar dan belum ada kendala," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Sabtu.
Ia mengatakan sejak dibukanya layanan pada awal pekan ini antusiasmemasyarakat yang mengajukan perubahan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui aplikasi sipenduduk.pekanbaru.go.id meningkat.
"Kodefikasi sudah selesai tidak ada kendala lagi jadi semua lancar," katanya.
Menurutnya, untuk layanan penggantian Kartu Keluarga (KK ) bisa cepat dan setelah diproses langsung dikirim ke email pihak yang mengajukan perubahan administrasi kependudukan.
Namun untuk penyelesaian perubahan data kecamatan di KTP, Disdukcapil memerlukan waktu selama tujuh hari kerja.
"Mengingat nantinya untuk semua KTP yang selesai akan dikirim ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang ada di kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Dukcapil atau cukup hanya di kantor kecamatan saja," terangnya.
Irma juga mengungkapkan, dari lima kecamatan yang merupakan hasil pemekaran, sejauh ini permohonan perubahan data terbanyak berasal dari Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya.
Untuk diketahui, nama kecamatan baru di Pekanbaru hasil pemekaran adalah Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Bina Widya, Kecamatan Kulim dan kecamatan Rumbai Timur serta Rumbai Barat.