Polda Riau bongkar sindikat pemalsuan dokumen, satu oknum Disdukcapil terlibat

id Pemalsuan dokumen

Polda Riau bongkar sindikat pemalsuan dokumen, satu oknum Disdukcapil terlibat

Polda Riau saat pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kependudukan (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan pernikahan yang melibatkan seorang honorer di Riau berinisial FHS bersama tiga rekannya, masing-masing RWY, SHP, dan seorang perempuan berinisial RWT.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber sepanjang dua pekan terakhir April 2025.

“Tim mendeteksi aktivitas mencurigakan dari akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan dokumen kependudukan secara ilegal,” katanya.

Akun yang diketahui menggunakan nama “Sultan Biro Jasa” di platform Instagram dan Facebook itu menawarkan layanan pembuatan KTP, akta kelahiran, buku nikah hingga paspor tanpa prosedur resmi.

RWY yang diduga pemilik akun tersebut kemudian diamankan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui menjalankan usaha biro jasa ilegal dan melakukan manipulasi data pribadi untuk keuntungan pribadi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari RWY, di antaranya dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawati yang dibuat dengan biaya masing-masing Rp2,5 juta, serta satu buku nikah senilai Rp7,5 juta yang telah dicetak meski belum dibayar oleh pemesan.

“RWY terbukti melakukan manipulasi data dan pemalsuan informasi elektronik,” ujar Kombes Ade.

Barang bukti lain yang diamankan di antaranya satu unit iPhone 13 warna pink, satu unit ponsel Xiaomi biru, satu set komputer, buku tabungan atas nama RW, dua KTP dengan NIK berbeda namun nama yang sama, serta satu SIM atas nama RWY.

Dari pengembangan penyelidikan, tim juga mengamankan FHS, honorer yang ditangkap di kediamannya di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Ia disebut berperan mencetak KTP palsu menggunakan akses dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di salah satu daerah di Riau.

“FHS diketahui menjalin komunikasi dengan oknum petugas Dukcapil berinisial SD terkait pengurusan surat keterangan pindah kewarganegaraan. Ia juga menerima KTP kosong dari SP untuk kemudian diisi dan dicetak dengan data palsu,” jelasnya.

Dari tangan FHS, polisi mengamankan 14 KTP kosong, satu lampu cetak KTP, dan satu unit telepon genggam.

Sementara itu, RWT yang diketahui tengah hamil enam bulan, diamankan karena turut terlibat dalam pembuatan buku nikah berdasarkan dua KTP palsu tersebut. Ia kini ditahan di Mapolda Riau dengan pertimbangan kondisi psikis dan kesehatan.

“RWT berperan dalam penerbitan buku nikah yang merupakan bagian dari rantai kejahatan ini,” ujar Kombes Ade.

Dari hasil penyelidikan, praktik ini telah dijalankan sejak 2024 oleh FHS yang diduga sebagai otak dari aksi pemalsuan dokumen tersebut. Para tersangka diketahui telah memalsukan sedikitnya 54 KTP dengan data fiktif, dan memperoleh keuntungan berkisar antara Rp650.000 hingga Rp800.000 per dokumen.

Kombes Ade menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap sistem administrasi negara.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak sistem administrasi kependudukan dan membuka celah penyalahgunaan identitas. Para pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.