Polda Riau Tangkap Buron Pemalsuan Dokumen Perbankan

id polda, riau tangkap, buron pemalsuan, dokumen perbankan

 Polda Riau Tangkap Buron Pemalsuan Dokumen Perbankan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil menangkap Herwin Saiman, Presiden Komisaris Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Terabina Seraya Mulia (TSM) yang sejak dua tahun buron kasus pemalsuan dokumen perbankan.

"Tersangka terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kredit BPR TSM sejak dua tahun lalu," kata Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Rifai kepada pers di Pekanbaru, Senin siang.

Dari informasi kepolisian diketahui Herwin diamankan tim Opsnal Subdit II Dit Reskrimsus Polda pada Kamis (12/2) dan langsung digelandang petugas untuk menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda, Jalan Gajahmada Pekanbaru.

"Selain terlibat kasus pemalsuan dokumen perbankan, Herwin Saiman juga merupakan tersangka atas tindak pidana perbankan terhadap pegawai bank," katanya.

Tersangka kata AKBP Andi, diketahui dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen laporan BPR Terabina Seraya Mulia, Selat Panjang pada 2012.

Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau mengatakan, sejak laporan dan kasusnya

bergulir pada April 2012, Herwin sebagai Presiden Komisaris telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun tersangka melarikan diri dengan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Bahkan Herwin dinyatakan buron setelah dikeluarkannya surat resmi Daftar

Pencarian Orang (DPO) oleh Dit Reskrimsus pada 15 Juli 2013," katanya.

Ia mengatakan lagi, bahwa tersangka jelasnya terlibat dalam kasus memberikan fasilitas kredit term loan dan fixed loan total mencapai Rp1,7 miliar kepada dua orang debitur berinisial SU dan HH serta 12 debitur lainnya, dengan nilai berbeda dalam rentang waktu mulai Maret sampai Juli 2010.

"Jika terbukti, maka tersangka akan dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 7 tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-

undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan," katanya.