Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menetapkan calon Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Pekanbaru.
“Firdaus diperiksa sebagai tersangka bukan lagi terlapor," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (25/10).
Ia menjelaskan, Firdaus telah ditatapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan riwayat hidup untuk kelengkapan persyaratan dalam Pemilukada Kota Pekanbaru. Menurut dia, kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan.
Menurut dia, penyidik kepolisian telah memeriksa Firdaus MT setelah menerima laporan yang diterima Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal pemalsuan dokumen riwayat hidup yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru.
Firdaus MT, yang juga masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi Riau, tidak mencantumkan informasi yang benar tentang status beristri dua termasuk dan informasi anak-anak dari istri mudanya.
“Semuanya saat ini masih dalam proses penyidikan, dan pembuktian kebenaran dari hasil penyidikan akan dibuktikan di pengadilan," ujarnya.
Ia membenarkan, penyidik kepolisian telah memeriksa Firdaus sebagai tersangka selama sekitar 11 jam di Mapolresta Pekanbaru dari Senin (24/10) pukul 17.00 WIB hingga Selasa (25/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Firdaus dijerat Pasal 115 ayat 6 Undang-Undang No. 22 tahun 2007 tentang Pemilukada.
Hingga berita ini ditulis, Firdaus tak bisa dikonfirmasi dan telepon selulernya tidak aktif. Ketua tim koalisi pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, drg Chaidir, juga tak bisa dikonfirmasi.
Firdaus MT yang berpasangan dengan Ayat Cahyadi, merupakan calon Wali Kota Pekanbaru yang diusung Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pada pemungutan suara pada Mei lalu, pasangan itu menang mutlak dari pasangan Septina Primawati-Erizal Muluk yang diusung Partai Golkar.
Namun, kemenangan itu dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan Septina-Erizal Muluk menggugat telah terjadi kecurangan yang terorganisir pada Pilkada Pekanbaru. KPU Pekanbaru berencana untuk menggelar pemungutan suara ulang pada 21 Desember 2011.