Manokwari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat memaksimalkan pendataan terhadap orang asli Papua (OAP) melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus OAP.
Kepala Disdukcapil Papua Barat dr Ria Maria Come di Manokwari, Senin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Adat untuk memperoleh marga OAP.
"Karena aplikasi SIAK Plus yang dipakai menggunakan pola pendekatan marga," kata Maria Come.
Ia menjelaskan bahwa rekomendasi marga yang diterbitkan Dewan Adat dan MRPB menjadi legalitas dalam proses pendataan OAP yang diselenggarakan Disdukcapil tujuh kabupaten.
Data tersebut nantinya diunggah oleh masing-masing petugas verifikator ke dalam aplikasi SIAK Plus OAP yang diluncurkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
"Jumlah operator dari setiap kabupaten dua orang, dan mereka sudah kantongi SK (surat keputusan)," jelas Maria.
Pemerintah provinsi, kata dia, menargetkan pendataan nama dan alamat OAP se-Papua Barat rampung dalam tahun 2024 karena tahun 2025 menjadi acauan besaran alokasi dana otonomi khusus.
Pendataan administrasi kependudukan sesuai kriteria OAP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
"Aplikasi SIAK ini terpusat, jadi setiap OAP baik dari Papua Barat pindah ke Papua Barat Daya sudah terdata dengan baik," ucap Maria Come.
Selain itu, kata dia, aplikasi SIAK Plus memiliki kemampuan mendeteksi klasifikasi atau kategori OAP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun kategori OAP yang dimaksud yaitu kategori satu (ayah dan ibu OAP), kategori dua (ayah OAP dan ibu non-OAP), dan kategori ketiga (ayah non OAP dan ibu OAP).
"Dari tujuh kabupaten, baru Fakfak yang sudah input data OAP karena sudah didata sejak 2019. Jumlahnya mencapai 34 ribu," ujar Maria Come.