Pekanbaru cetak 23 ribu suket menjadi e-KTP

id Pemkot Pekanbaru,Disdukcapil pekanbaru, ktp pekanbaru, pekanbaru

Pekanbaru cetak 23 ribu suket menjadi e-KTP

Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita. ANTARA/ Vera Lusiana

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru hingga Juni 2020 sudah mencetak 23 ribu lebih surat keterangan kependudukan menjadi KTP elektronik.

"E-KTP yang dicetak seperti KTP yang belum selesai satu tahun atau dua tahun tidak tercetak, sekarang sudah di cetak semuanya sehingga suket atau surat keterangan sebagai pengganti KTP kini tidak ada lagi," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita di Pekanbaru, Kamis.

Bagi warga yang belum pernah mendapat KTP, seperti baru foto, baru pindah, pemula, sudah kita cetakkan semua sudah termasuk dalam 23 ribu e-KTP lebih dan hingga Juni 2020 semua pemilik suket itu sudah tercetak semua KTP-nya.

Bagi masyarakat yang masih memegang Suket, katanya menyebutkan sydah bisa mengambil KTPnya ke masing-masing UPTD yang ada di kecamatan.

"Bagi warga yang masih memegang Suket, silahkan tukar Suketnya dengan KTP. Sudah kami cetakkan kecuali, yang tercecer itu biasa satu atau dua. Tapi itu semua sudah kita cetakkan KTP-nya, itu beradanya di UPTD atau bisa jadi beradanya di Disdukcapil," kata Irma.

E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru musnahkan 26.000 KTP rusak

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah sebagai identitas jati diri berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.

E-KTP mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan, dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru imbau warga tukarkan Suketnya dengan KTP-e. Ini jadwalnya