Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru hingga Juni 2020 sudah mencetak 23 ribu lebih surat keterangan kependudukan menjadi KTP elektronik.
"E-KTP yang dicetak seperti KTP yang belum selesai satu tahun atau dua tahun tidak tercetak, sekarang sudah di cetak semuanya sehingga suket atau surat keterangan sebagai pengganti KTP kini tidak ada lagi," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita di Pekanbaru, Kamis.
Bagi warga yang belum pernah mendapat KTP, seperti baru foto, baru pindah, pemula, sudah kita cetakkan semua sudah termasuk dalam 23 ribu e-KTP lebih dan hingga Juni 2020 semua pemilik suket itu sudah tercetak semua KTP-nya.
Bagi masyarakat yang masih memegang Suket, katanya menyebutkan sydah bisa mengambil KTPnya ke masing-masing UPTD yang ada di kecamatan.
"Bagi warga yang masih memegang Suket, silahkan tukar Suketnya dengan KTP. Sudah kami cetakkan kecuali, yang tercecer itu biasa satu atau dua. Tapi itu semua sudah kita cetakkan KTP-nya, itu beradanya di UPTD atau bisa jadi beradanya di Disdukcapil," kata Irma.
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/ pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru musnahkan 26.000 KTP rusak
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah sebagai identitas jati diri berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
E-KTP mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan, dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru imbau warga tukarkan Suketnya dengan KTP-e. Ini jadwalnya
Berita Lainnya
Makin ramai, Pekanbaru gandeng koperasi kelola kawasan kuliner malam
24 October 2024 8:00 WIB
4.447 pelamar CPNS Pemkot Pekanbaru rebutan 250 formasi
01 October 2024 7:01 WIB
4.441 pendaftar CPNS di Pekanbaru lulus administrasi
22 September 2024 19:00 WIB
RAPBD Pemkot Pekanbaru tahun 2025 sebesar Rp3 triliun
03 September 2024 7:18 WIB
Pemkot Pekanbaru tegur penyedia kabel usai ada korban terjerat
24 July 2024 21:16 WIB
Dua unit SMP baru dibangun di Pekanbaru setiap tahun
30 April 2024 7:09 WIB
Pemko Pekanbaru gesa perbaikan infrastruktur
09 March 2024 11:40 WIB
Pemkot Pekanbaru bangun 68 rumah layak huni tahun ini
10 February 2024 21:31 WIB