Disdukcapil Pekanbaru imbau warga tukarkan Suketnya dengan KTP-e. Ini jadwalnya

id Ktp-e,dukcapil pekanbaru,KTP elektronik

Disdukcapil Pekanbaru imbau warga tukarkan Suketnya dengan KTP-e. Ini jadwalnya

Arsip foto. (ANTARA/)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbarumengimbau warga setempat untuk segera menukarkan Surat Keterangan (Suket) miliknya dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).

"Penukaran Suket menjadi KTP-e ini kita jadwalkanmulai 27 Februari hingga 10 Maret mendatang," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Jumat.

Irma Novrita mengatakan, bagi pemilik Suket bisa langsung mengambil KTP-e di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Capil di masing-masing kecamatan.

Kata dia, yang harus dilengkapi dalam penukaran Suket dengan KTP-e di antaranya, warga bersangkutan telah melakukan perekaman data dan membawa Suket asli dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).

"Pengambilan KTP-e harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau salah satu orang yang ada di dalam KK," katanya.

Kalau terpaksa, lanjut dia, pengambilan juga bisa diwakilkan dengan syarat yang ditetapkan.

"Apabila pengambilan KTP-e oleh orang lain yang tidak ada dalam KK, harus membawa KK asli dan surat kuasa dari keluarga yang bersangkutan," pungkas Irma.

Sebelumnya diberitakan, Disdukcapil Kota Pekanbaru mencatat saat ini masih banyak warga kota yang sudah merekam data sepanjang tahun 2019. Namun proses pencetakannya tertunda lantaran keterbatasan blangko KTP-e.

Data Disdukcapil Kota Pekanbaru, mencatat ada 30.000 lebih KTP- e yang tertunda proses cetaknya selama tahun 2019.

"Mereka sudah melakukan perekaman pada tahun lalu," kata kepala dinas.

Selain itu masih ada KTP-e yang juga belum tercetak akibat berubah data tahun 2017 silam.

"Adanya perubahan data pasca pemekaran kelurahan kala itu menyisakan penundaan cetak 3.000 keping," katanya lagi.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru segera tuntaskan pencetakan 30.000 e-KTP yang tertunda

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru buka layanan rekam e-KTP panggilan bagi disabilitas