Akademisi : Pemberhentian Bupati Bengkalis sebaiknya tunggu inkrach

id Dugaan korupsi, gratifikasi, Amril Mukminin, Bupati Bengkalis, Riau,korupsi bengkalis

Akademisi : Pemberhentian Bupati Bengkalis sebaiknya tunggu inkrach

Sidang perdana dugaan korupsi gratifikasi Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis. Sidang digelar secara virtual. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Akademisi Universitas Muhammadiyah Riau Raja Desril SH MH menilai sebaiknya pemerintah Provinsi Riau menunggu keputusan hukum tetap untuk mengusulkan pemberhentianAmril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis.

"Sebaiknya jika roda pemerintahan masih kondusif, tidak perlu diganti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata dia di Pekanbaru, Senin.

Amril saat ini masih duduk sebagai pesakitan dalam dugaan korupsi menerima gratifikasi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5,2 miliar. Kasus itu baru bergulir sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, pekan lalu.

Saat kasus itu baru bergulir, munculnya usulan Pemerintah Provinsi ke Kementerian Dalam Negeri untuk pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin. Usulan itu disampaikan Asisten I Setdaprov RiauAhmad Syah Harrofie.

Raja mengatakan jika roda pemerintahan di Pemkab Bengkalis masih berjalan lancar dan tidak ada kendala, maka sebaiknya Pemprov Riau menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dia juga mengingatkan, Pemprov Riau menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah meski Amril menyandang status terdakwa atas kasus dugaan korupsi yang sedang dijalaninya.

Raja juga menyinggung ketentuan tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Kemudian menyangkut soal berhentinya kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yaitu jika berhalangan tetap, meninggal dunia, atau tersangkut kasus korupsi. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 78 jo. Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014.

Selanjutnya jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD. Pemberhentian ini dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Namun, apabila ternyata setelah melalui proses peradilan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara itu terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan. Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.

Baca juga: Kuasa hukum minta tidak politisasi sidang Amril

“Dari penjelasan tersebut memang dalam proses persidangan sebagai terdakwa seorang bupati bisa diberhentikan sementara oleh Menteri walau kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan jika ternyata hakim memutus terdakwa tidak bersalah maka paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya putusan pengadilan Menteri mengaktifkan kembali bupati yang bersangkutan,” katanya.

“Dan tidak ada salahnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena kita semua harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah,” lanjut dia.

Sementara itu, Pengamat Politik Universitas RiauSaiman Pakpahan mengatakan hal yang senada. Dia juga meminta agar urusan proses hukum di pengadilan tidak dicampuri dengan muatan politik.

“Memang benar proses pemberhentian ada di tangan pemerintahan di atas Pemkab Bengkalis. Bisa Pemprov, Mendagri atau Presiden. Tapi alangkah baiknya kita semua menghormati proses pengadilan,” kata Saiman.

Baca juga: Terkait dakwaan jaksa, mantan Ketua DPRD Bengkalis bantah teken MoU