Pekanbaru (ANTARA) - Tim kuasa hukum Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif yang kini duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan meminta agar kasus kliennya tidak dipolitisasi.
Miftahul Ulum, salah satu tim advokasi Amril Mukminin dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat, mengatakan sebelum sidang perdana digelar pada Kamis kemarin (25/6), cukup banyak pemberitaan miring mengaitkan istri Amril, Kasmarni.
“Proses sidang masih berjalan, kita juga harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah. Hakim belum menjatuhkan vonis, maka jangan ada pihak yang memvonis terlebih dahulu, apalagi mengkait-kaitkan dengan keluarganya. Dan jangan dipolitisir,” katanya.
Kasmarni adalah istri Amril yang kini tengah mempersiapkan diri bertarung di PilkadaBengkalis Desember 2020 mendatang. Dengan wakilnya Bagus Santoso, pasangan itu mengklaim telah didukung tiga partai yakni PAN, PKB dan PBB.
Ulum mengatakan, sehari sebelum sidang tersebut, beredar pemberitaan bahwa istri Amril Mukminin, Kasmarni akan hadir sebagai saksi. Padahal, seperti sidang-sidang lainnya, untuk perdana jaksa masih membacakan dakwaan.
"Aneh saja, kok seperti ada penggiringan opini, ada calon bupati sebagai saksi. Padahal baru sidang perdana, tolonglah jangan dipolitisir sidang tersebut," ujarnya.
Amril Mukminin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis kemarin. Sidang itu berlangsung secara virtual sehingga Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Franky Pangaribuan SH serta Pebi Dwiyandospendy tetap berada di gedung KPK Jakarta sementara majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Pada sidang perdana itu, JPU mengungkap panjang lebar sepak terjang Amril Mukminin dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi, bahkan saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dua periode hingga Bupati Bengkalis di awal 2016.
Uang miliaran rupiah diduga diterima Amril saat dirinya masih sebagai anggota DPRD Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan kala awal menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
"Terdakwa terdakwa Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK.
Di awal dakwaan, JPU menerangkan dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT Citra Gading Asritama (PT CGA) memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Padahal, perusahaan itu kata JPU bermasalah dan telah diblacklist. Untuk memuluskan upayanya, Amril diduga disuap sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.
"Totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan terdakwa, Azrul Nor Manurung. Yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA," terang JPU.
Proyek tersebut, dilanjutkan JPU, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.
"Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis," lanjutnya.
Selain Amril, dalam dakwaan itu JPU juga berulang kali menyebut nama Kasmarni, istri sah Amril. Kasmarni sendiri diketahui tengah getol maju dalam pemilihan Bupati Bengkalis, Desember 2020 mendatang. Kasmarni diduetkan dengan Bagus Santoso dan telah didukung tiga partai, yakni PAN, PKB dan PBB.
JPU mengatakan bahwa istri Amril,Kasmarni, disebut turut diduga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.
Baca juga: Terkait dakwaan jaksa, mantan Ketua DPRD Bengkalis bantah teken MoU
Dalam persidangan itu, Amril Mukminin usai mendengar isi dakwaan JPU KPK, akan berjanji menyampaikan hal yang benar dalam persidangan nantinya. Dirinya juga mengatakan keberatan dengan isi dakwaan JPU.
"Saya selaku terdakwa, saya akan mengatakan benar apabila itu sesuai fakta dan kenyataan. Dan apabila tidak sesuai fakta yang sebenarnya, saya keberatan dengan dakwaan," ungkap Amril, dalam sambungan vidcon itu.
Tidak hanya itu, dirinya juga memohon kepada majelis hakim agar bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Pekanbaru. Hal tersebut dikarenakan, dirinya ingin secara langsung ikut dalam persidangan ke depannya.
"Seperti persidangan Bupati lainnya, seperti Bupati Solok Selatan dan Bupati Sidoarjo di Jawa Timur. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Agar saya juga bisa fokus menghadapi perkara ini. Sehubungan dengan keberadaan keluarga, anak-anak dan istri saya, berada di Pekanbaru. Serta tim penasehat hukum saya, semua berdomisili di Pekanbaru. Tidak satu pun keluarga saya yang berdomisili di Jakarta," kata Amril.
Kuasa hukum minta tidak politisasi sidang Amril
Proses sidang masih berjalan, kita juga harus menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah