Bengkalis (ANTARA) - Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Abdul Kadir membantah menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Pemkab Bengkalis dengan DPRDsetempat terkait penganggaran proyek tahun jamak Duri-Pakningsesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perkara gratifikasi Bupati nonaktif Amril Mukminin yang digelar secara daring di PN Pekanbaru, Kamis (25/6).
"Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa dilakukan nota kesepakatan tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016, terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, tidak benar," kata Abdul Kadir, Jumat (26/6).
Politisi PAN Bengkalis ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis sisa masa bhakti 2014-2019 menggantikan Ketua DPRD sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS. 750/IX2017 tanggal 11 September 2017 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Bengkalis.
"Saya dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkalis 11 September 2017 menggantikan pimpinan sebelumnya," kata Abdul Kadir.
Diungkapkan Abdul Kadir, dalam dakwaan JPU nota kesepakatan tersebut dilakukan 13 Desember 2016, sementara ia dilantik 11 September 2017.
"Jadi nota kesepakatan tersebut ditandatangani ketua sebelumnya, bukan pada saat saya menjabat," kata Ketua Fraksi PAN DPRD Bengkalis.
Ditambahkan Abdul Kadir, klarifikasi ini perlu dijelaskan terkait dakwan JPU yang menyebut dirinya ikut menandatangani nota kesepakatan dalam penganggaran proyek pembangunan jalan multiyears Duri-Pakning.
"Saya perlu lakukan klarifikasi, agar tidak salah kaprah dan meluruskan dakwaan JPU tersebut," kata anggota DPRD Bengkalis dua periode ini.
Sebelumnya, sidang Amril Mukminin berlangsung secara virtual sehingga Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tonny Franky Pangaribuan SH tetap berada di gedung Merah Putih Jakarta sementara majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Pada sidang perdana itu, JPU mengungkap panjang lebar sepak terjang Amril Mukminin dalam pusaran dugaan korupsi gratifikasi, termasuk penandatanganan nota kesepakatan Pemkab Bengkalis dan DPRD terkait penganggaran proyek multiyears Duri-Pakning.
Baca juga: Sidang pertama, jaksa beberkan sepak terjang Amril Mukminin
Baca juga: KPK telusuri aliran dana ke DPRD terkait korupsi Bupati Bengkalis
Berita Lainnya
Polres Bengkalis turunkan 48 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD
14 October 2024 19:42 WIB
Dilantik sebagai Ketua DPRD Bengkalis, ini harapan Septian
14 October 2024 18:57 WIB
Berikut 7 Fraksi DPRD Bengkalis bersama nama pimpinan yang disahkan
24 September 2024 17:03 WIB
GALERI FOTO - Ini harapan Septian saat jadi Ketua Sementara DPRD Bengkalis
18 September 2024 20:43 WIB
Dua putra Bupati Bengkalis jabat pimpinan sementara DPRD
17 September 2024 23:53 WIB
45 anggota DPRD dilantik, ini harapan Bupati Bengkalis
17 September 2024 23:30 WIB
Ranperda APBD Bengkalis 2025 disahkan Rp3,3 triliun, ini harapan Bupati Bengkalis
03 September 2024 19:13 WIB
Ranperda Perubahan APBD Bengkalis Rp4,7 triliun
26 August 2024 20:29 WIB