Pekanbaru (ANTARA) - BPJAMSOSTEK akan melakukan relaksasi iuran peserta oleh pemberi kerja yang terdampak COVID-19, guna meringankan beban perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah serta ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja agar tidak melakukan PHK dan memastikan adanya pembayaran THR," ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Mias Muchtar di Pekanbaru, Kamis.
Mias menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal merelaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Relaksasi yang diberikan adalah Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," kata Mias.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya akan diberikan penangguhan pembayaran selama tiga bulan ke depan dan dapat diperpanjang kembali nantinya.
Kata dia, walau diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi wabah COVID-19, namun pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Mias.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Mias mengatakan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh Pemerintah.
Baca juga: Karyawan BPJAMSOSTEK Kanwil Sumbarriau donasi perlindungan relawan COVID-19
Baca juga: Serikat Pekerja BPJAMSOSTEK sumbang sembako korban PHK di Pekanbaru
Berita Lainnya
Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB
Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK pulihkan Rp2,7 miliar kerugian negara
04 December 2023 15:58 WIB
Ahli waris Zuhri korban kecelakaan maut protokoler Pemprov Riau terima santunan
28 September 2023 21:08 WIB
Pemerintah Provinsi Riau bantu 1.336 guru MDTA jadi peserta BPJamsostek
18 August 2023 16:47 WIB
BPJAMSOSTEK Riau lindungi penyelenggara Pemilu 2024
11 August 2023 11:30 WIB
Kadin Inhil buka pendaftaran calon ketua
28 June 2023 11:45 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta
21 March 2023 15:38 WIB