Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta

id BPJamsostek, Siak, kecelakaan, santunan

Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta

Kepala BP Jamsostek Siak, Yori Pratama memberikan santunan secara simbolis kepada karyawan KTKBM yang didampingi Anggota DPRD Siak, Roby Cahyadi. (ANTARA/HO-BP Jamsostek Siak)

Siak, (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Siak membayarkan klaim santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris dari karyawan Koperasi Bongkar Muat (KTKBM) Rantau Panjang atas nama Almarhum M. Khairi.

Santunan itu diserahkan secara simbolis oleh kepala BPJamsostek Cabang Siak, Yori Pratama kepada ketua KTKBM Rantau Panjang Kabupaten Siak, Amir. Kemudian Amir menyerahkan langsung kepada ahli waris, Saroya di rumahnya Ibu Dusun Darma Sakti Kampung Buatan II.

Adapun manfaat yang diterima ahli waris yakni santunan Jaminan Hari Tua sebesar Rp 25.129.600, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal sebesar Rp142 juta. Lalu ada beasiswa dia orang anak sebesar Rp Rp133 juta dengan rincian anak pertama dengan pendidikan perguruan tinggi sebesar Rp60 juta dan anak kedua untuk pendidikan dari kelas II SMP sampai dengan perguruan tinggi sebesar Rp73.000.000.

"Manfaat beasiswa tersebut dibayarkan bertahap di setiap tahunnya. Total manfaat yang diterima adalah sebesar Rp 300.129.600,-," kata Kepala BP Jamsostek Cabang Siak, Yori Pratama, Selasa.

Alm M. Khairi meninggal karena kecelakaan menggunakan sepeda motor pada saat perjalanan dari rumah menuju lokasi bekerja. Ketika di perjalanan, ia berusaha menghindari badan jalan yang rusak dan pada saat bersamaan dari arah belakang, juga terdapat sepeda motor yang serarah dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Hal itu membuat yang bersangkutan tidak bisa menghindari jalanan yang rusak tersebut. Akhirnya mengakibatkannya terjatuh serta kepalanya terbentur jalan sehingga tidak sadarkan diri.

Yang bersangkutan langsung dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat Koto Gasib untuk pertolongan pertama. Setelah itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Tengku Rafian Siak untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut, namun setelah beberapa jam M. Khairi telah meninggal dunia.

Kegiatan penyerahan simbolis ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Siak, Roby Cahyadi yang juga merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Koto Gasib sekaligus mewakili keluarga dari Alm M. Khairi. Ia berterima kasih kepada KTKBM Rantau Panjang yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya

"Juga kepada BPJamsostek Siak yang memberikan respon yang baik dalam membantu pekerja serta keluarga dalam pengurusan hak-hak nya. Kami berharap agar ke depannya seluruh pekerja khususnya di Kabupaten Siak ini, baik dalam sektor formal ataupun informal sudah terlindungi oleh BPJamsostek," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT pasal 1 menyatakan kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dan setelah dilakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan klaim yang telah diserahkan kepada BPJamsostek Cabang Siak, diketahuilah bahwa klaim ini termasuk JKK Meninggal.