Pekanbaru (ANTARA) - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.
Angka tersebut akibat kalangan perusahaan menunggak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri Eko Yuyulianda, Senin.
Disebutkannya, telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang Rp2,7 miliar. Hal tersebut merupakan bentuk upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Eko menjelaskan upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah maupun di Kejati Riau.
Tuturnya, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja.
"Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial," lanjut Eko.
Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, lanjut dia, memang diatur dalam aturan tersebut untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurutnya kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial.
"Kita berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau," pungkas Eko Yuyulianda.
Berita Lainnya
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
BRK Syariah dan Kejati Kepri teken MoU tentang penanganan bidang datun
08 March 2024 10:06 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
02 January 2024 13:40 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Kejati Riau masih buru 30 buronan
29 December 2023 16:40 WIB