Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK pulihkan Rp2,7 miliar kerugian negara

id Kejati Riau,Jamsostek

Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK pulihkan Rp2,7 miliar kerugian negara

Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK saat koordinasi memulihkan kerugian negara. (ANTARA/Ho-Kejati Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Sumbarriau Kepri berhasil memulihkan kerugian negara hingga Rp2,7 miliar.

Angka tersebut akibat kalangan perusahaan menunggak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Capaian itu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kejati Riau dan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri Eko Yuyulianda, Senin.

Disebutkannya, telah terpulihkan hak pekerja berupa iuran jaminan sosial lebih kurang Rp2,7 miliar. Hal tersebut merupakan bentuk upaya penguatan agar para pemberi kerja atau perusahaan lebih patuh dalam memenuhi kewajiban iuran bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Eko menjelaskan upaya pemulihan iuran tunggakan itu dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kegiatan sosialisasi bersama, dan kegiatan di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah maupun di Kejati Riau.

Tuturnya, perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerja.

"Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial," lanjut Eko.

Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, lanjut dia, memang diatur dalam aturan tersebut untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurutnya kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak merupakan bentuk upaya yang memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi terkait program jaminan sosial.

"Kita berharap, upaya ini akan berdampak positif dan juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kesejahteraan melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Provinsi Riau," pungkas Eko Yuyulianda.