Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, menyayangkan karena ada sedikitnya 107 masjid yang masih nekad melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah, sementara Pekanbaru sudah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus wabah COVID-19.
"Dari laporan yang kami terima saat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap I tanggal 30 April kemaren, jumlah Masjid dan Mushala yang melaksanakan Salat Tarawih bertambah," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, di Pekanbaru, Sabtu.
Kata Firdaus kini ada 1.386 masjid di Pekanbaru yang dipindahkan pelaksanaan Shalatnya ke rumah, namun masih ada yang kekeh melakukan Salat Tarawih berjamaah sebanyak 107 dengan berbagai alasan.
Jumlahnya terbanyak di Tampan, dari 338 masjid dan mushala yang ada di sana, sebanyak 45 yang melanggar protokol kesehatanCOVID-19.
"Sebanyak 45 Masjid di Tampan tetap Salat Tarawih padahal itu daerah zona merah COVID-19, jumlahnya bertambah sejak Ramadhan dari awalnya cuma 20 masjid," katanya.
Hal ini kata Wako, jelas membahayakan baik bagi diri mereka dan orang lain , karena akan berakibat lagi kepada lebih banyaknya penularan COVID-19 di masyarakat, dan menyulitkan pemerintah untuk memutus wabah mematikan itu.
Kata Firdaus upaya persuasif sudah berkali-kali dilakukan, melalui tim Satpol PP Pekanbaru agar memberikan pemahaman dan ketegasan kepada masyarakat dan pengurus masjid tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama pandemi COVID-19, namun mereka tetap berkeras hati.
"Misalkan fenomenalnya pada Masjid Paripurna yang di Jalan Agus Salim Tampan, imam dan pengurus sudah menghimbau tetapi jemaatnya tak mau tahu. Ada lagi mushala di Rumbai jemaatnya kekeh Shalat Tarawih apapun resikonya dipenjarapun siap, lalu Masjid Al Firdaus di Kelurahan Sialang Munggu, ini lain lagi RT/RW yang bawa jemaatnya Shalat," katanya.
Wako menegaskan, jika PSBB tahap II ini pengurus masjid dan mushala tidak bisa mengerti juga, maka Pemko akan melakukan penindakan hukum, seperti yang dilakukan penegakan hukum ke tempat hiburan.
Pemko Pekanbaru juga sudah membentuk tim khusus namanya Satuan bersama pencegahan COVID-19 Kota Pekanbaru. Tugasnya menertibkan pengurus dan jamaah rumah ibadah yang bandel karena tidak mengindahkan protokol kesehatan saat berlangsungnya PSBB.
"Karena oknum yang tak mau mengerti yang membahayakan masyarakat. Maka supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan nyawa warga," tukasnya.
Baca juga: Fraksi Demokrat bakal gunakan hak interpelasi jika PSBB Pekanbaru tak dievaluasi total
Baca juga: Ini modus pemudik kelabui petugas agar lolos PSBB
Baca juga: Ini tanggapan DPRD Pekanbaru soal keluhan warga terhadap PSBB
Baca juga: Gugus Tugas Riau: PSBB Pekanbaru diperpanjang dan dipertegas. Begini alasannya
Berita Lainnya
Pj Wako Pekanbaru ajak pegawai manfaatkan layanan Tabungan Haji dan Kurban BRK Syariah
22 October 2024 10:38 WIB
Terkait temuan grup WA LGBT SD Pekanbaru, Wako Pekanbaru segera kumpulkan kepala sekolah
16 June 2023 15:43 WIB
457 personel amankan pelantikan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
23 May 2022 10:40 WIB
Wako Pekanbaru terbitkan SE aturan perayaan Idul Fitri dengan aman
01 May 2022 6:03 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN mudik pakai mobil dinas
26 April 2022 6:37 WIB
Mengaku dapat izin, Wako Firdaus tetap berangkat ke Mesir
25 March 2022 19:05 WIB
Wako Pekanbaru beri tugas tujuh OPD antisipasi libur akhir tahun
18 December 2021 6:56 WIB
Wako Pekanbaru tegur pelaku usaha yang mulai buka masker
22 October 2021 8:11 WIB