Pekanbaru (ANTARA) - Meski pemerintah telah memberikan keleluasaan dalam perayaan Idul Fitri 1443 H, namun ada hal yang harus dicermati oleh masyarakat untuk merayakannya dengan aman dan mengantisipasi peningkatan jumlah kasus COVID-19.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT bahkan sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan pelaksanaan dan perayaan Idul Fitri 1443 H.
"Warga diminta tidak mengabaikan protokol kesehatan, meski kasus COVID-19 di Kota Pekanbaru merosot," kata Firdaus di Pekanbaru, Ahad.
Dikatakan bahwa meskipun pelaksanaan kegiatan Idul Fitri tahun ini sudah ada relaksasi karena shalat Id diperbolehkan di masjid, musala, dan lapangan, namun pelaksanaannya tetap dengan penerapan protokol kesehatan.
“Tetap jaga protokol kesehatan untuk mengantisipasi penularan COVID-19 agar kita bisa menjalankan ibadah dengan aman bersama keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan Pemkot Pekanbarujuga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan dalam rangka menyambut hari besar umat Islam tersebut. SE ini memuat sejumlah poin, termasuk protokol yang harus dipatuhi warga agar tidak terjadi peningkatan kasus pasca Lebaran.
Kemudian, Pemkojuga mengatur pelaksanaan Gema Takbir dan halalbihalal dalam perayaan Idul Fitri 1443 H, antara lain pelaksanaan gema takbir pada malam sebelum Idul Fitri hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan. COVID-19.
"Warga tidak boleh bertakbir di jalan-jalan," katanya.
Sedangkan untuk kegiatan halalbihalal atau open house bisa digelar, dengan jumlah tamu terbatas hanya 75 persen dari kapasitas ruangan.
Penyelenggara harus menghindari acara makan di keramaian yang membuat peserta membuka topengnya. Oleh karena itu, kegiatan tersebut rawan menularkan COVID-19.
Sedangkan bagi masyarakat yang mudik Lebaran memastikan rumah yang ditinggalkan dalam kondisi aman. Hal ini untuk menghindari kondisi yang tidak diinginkan.
Kemudian setiap penghuni lingkungan perumahan untuk saling menjaga lingkungan selama masa mudik lebaran.
“Yang mudik diminta melapor ke Satgas Perumahan Kosong Polresta Pekanbaru melalui RT/RW, lurah dan kelurahan secarabertahap,” ujarnya .
Berita Lainnya
Pj Wako Pekanbaru ajak pegawai manfaatkan layanan Tabungan Haji dan Kurban BRK Syariah
22 October 2024 10:38 WIB
Wako Dumai apresiasi gerak cepat Pj Gubernur Riau bangun infrastruktur jalan
05 July 2024 10:43 WIB
Dapat bantuan alat dari KLHK, Wako Padang juga berterimakasih ke PT Semen Padang
15 September 2023 21:42 WIB
Terkait temuan grup WA LGBT SD Pekanbaru, Wako Pekanbaru segera kumpulkan kepala sekolah
16 June 2023 15:43 WIB
457 personel amankan pelantikan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
23 May 2022 10:40 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN mudik pakai mobil dinas
26 April 2022 6:37 WIB
Mengaku dapat izin, Wako Firdaus tetap berangkat ke Mesir
25 March 2022 19:05 WIB
Diskusi dengan AMSI Riau, Wako Dumai dukung penerapan Pergub Mitra Media
13 March 2022 19:35 WIB