Ini modus pemudik kelabui petugas agar lolos PSBB

id Benyamin,Larangan mudik,Covid 19,larangan mudik,jangan mudik,larangan mudik saat COVID-19,pulang kampung,dilarang mudik

Ini modus pemudik kelabui petugas agar lolos PSBB

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan adanya berbagai modus yang dilakukan para pemudik untuk menghindari pemeriksaan petugas Operasi Ketupat di sejumlah check point.

Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan kendaraan truk untuk mengangkut kendaraan beserta pemudiknya. Pasalnya pengecekan petugas hanya diprioritaskan untuk kendaraan pribadi, bus, minibus, dan sepeda motor.

Sedangkan truk barang tetap diperbolehkan melintas, sehingga pemudik berusaha mengelabui petugas dengan menggunakan kendaraan truk.

"Penyekatan ini hanya untuk orang-orang yang mudik. Kalau truk barang, tidak dilarang melintas. Truk ini akhirnya dimanfaatkan untuk mengangkut mobil. Ya untuk mudik juga," kata Kombes Benyamin dalam acara FGD bertajuk Peran Komunikasi Massa Dalam Pengendalian Gelombang Mudik Sebagai Upaya Mencegah Persebaran COVID-19, di Jakarta, Kamis.

Selain itu, ada juga yang menggunakan bus untuk melintas, jika diperiksa sekilas tak berpenumpang, namun mereka menyelundupkan pemudik di dalam bagasi bus.

"Bus untuk ngisi manusia, tetapi bukan di tempat duduknya, tapi di bagasinya," ujarnya pula.

Ada juga travel yang menawarkan jasa pengantaran pemudik ke kampung halaman melalui jalan-jalan tikus yang tidak dijaga petugas.

"Ini sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya di perbatasan Cikarang Barat," katanya lagi.

Benyamin memastikan Polri terus melakukan penyekatan kendaraan secara ketat, sehingga meminimalisir para pemudik sampai ke tempat tujuan.

Namun demikian, arus kendaraan barang tetap diizinkan melintas seperti biasa.

"Truk kami izinkan untuk melintas agar ekonomi tetap berjalan," kata Benyamin.

Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi COVID-19. Mereka bertugas sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau H+7 Lebaran.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyatakan melarang masyarakat tanpa terkecuali untuk mudik Lebaran di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Gugus Tugas Riau: PSBB Pekanbaru diperpanjang dan dipertegas. Begini alasannya

Baca juga: DPRD Kota Pekanbaru tampung keluh kesah warga terkait PSBB