Satpol PP Pekanbaru imbau pelaku usaha patuhi pemberlakuan PSBB

id Kasatpol PP Pekanbaru,psbb pekanbaru,pol pp,pekanbaru

Satpol PP Pekanbaru imbau pelaku usaha patuhi pemberlakuan PSBB

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono di Pekanbaru, Rabu (22/4). (ANTARA/Vera Lusiana)

 Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaruimbau pelaku usaha patuhi jenisusaha yang boleh buka dan harus tutup selama diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 17 April lalu.

"Kita sudah menyosialisasikan Perwako nomor 74/2020 tentang PSBB, khususnya untuk dunia usaha," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono di Pekanbaru, Rabu.

Namun demikian, ia tidak menampik kenyataannya bahwa masih banyak masyarakat yang tidak tahu apa saja bidang usaha tersebut.

Bahkan kebingungan itu membuat beredar informasi keliru di tengah masyarakat. Untuk itu Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menyosialisasikannya sambil melakukan penertiban di lapangan.

Agus mengatakan, untuk sementara tidak diperbolehkan beraktivitas selama PSBB yakni, tempat hiburan, karaoke, biliar, pub, spa, panti pijat, pusat kebugaran, bioskop, game station atau tempat game online.

"Selain dari yang dilarang dalam Perwako bisa tetap buka, seperti yang berhubungan dengan sembako, makanan, obat-obatan dengan catatan, mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, tempat makan disarankan beli bawa pulang.

"Jika ada tempat duduknya sudah mengedepankan social distancing, itu boleh," kata Agus.

Baca juga: Polisi tutup Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru terkait PSBB, berikut ini rutenya

Sebelumnya diberitakan, adapun yang diatur selama PSBB Pekanbaru yakni, pada Bab IV Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 itu disebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Perwako itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah selama pelaksanaan PSBB. Seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Termasuk juga aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Perwako itu juga merinci soal pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Baca juga: Pemko Pekanbaru segel usaha warnet, amankan 26 warga langgar PSBB

Baca juga: Pekanbaru validasi data penerima bantuan dampak COVID-19