Retmon Bensal Putra
Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru Provinsi Riau, Agus Pramono menyatakan bahwa penegakan peraturan daerah terkait masalah maksiat dan berbagai persoalan penyakit masyarakat karena membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
"Ini tugas bersama, kalau cuma Satpol PP, sampai dimanalah," Kata Agus Pramono, di Pekanbaru, Kamis.
Terkait hal ini, ia mengungkapkan beberapa persoalan yang ditengarai menjadi penyebab masih lemahnya penegakan perda tersebut. Salah satunya ialah masih lemahnya peran aktif aparatur kemasyarakatan dalam hal ini RT maupun RW hingga pihak kelurahan untuk menyosialisasikan peraturan daerah tersebut.
Ia berpendapat bahwa aparatur kemasyarakatan tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dalam hal penyampaian Perda hingga penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang masih terjadi di wilayah mereka.
Oleh karena itu, ia memberikan harapan yang besar kepada para ketua RT dan RW tersebut untuk dapat juga berperan aktif dalam hal penangananan penyakit masyarakat.
Lebih jauh ia menuturkan bahwa berbagai upaya yang selama ini telah ditempuh pemerintah masih belum efektif. Ia mencontohkan seperti penindakan ditempat hingga upaya persuasif masih belum bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku ataupun menghentikan usaha tersebut.
Terbukti sampai saat ini masih banyak ditemukan panti pijat "plus-plus" ataupunn gelanggang permainan yang terang-terangan melanggar Perda di bumi Melayu.
Agus Pramono menyadari bahwa Satpol PP adalah perangkat pemerintahan yang bertugas langsung dalam hal penegakan perda tersebut. Namun tentu terdapat berbagai kekurangan yang sampai saat ini masih menjadi momok bagi pihaknya dalam menjalankan tugas tersebut.
Dalam hal ini adalah masalah jumlah personel dari satpol PP yang diakuinya masih belumlah memadai. Kepada Antara Agus Pramono menyebutkan bahwa saat ini jumlah seluruh anggota Satpol PP Pekanbaru sebanyak 265 personel. Jumlah tersebut dirasa kurang mengingat jumlah titik lokasi dari panti pijat ataupun gelper yang mencapai ribuan.
"Kita bisa saja turun ke lapangan tiap hari. Tapi begitu kita pulang, itu lapak gelper ataupun panti pijat atau entah apa namanya buka kembali. Mau sampai kapan begitu?," geramnya.
Hal lain yang dinilai penting dalam penegakan perda tersebut adalah peran serta masyarakat sekitar. Agus menjelaskan bahwa apabila masyarakat yang berada disekitar area gelper ataupun tempat maksiat tersebut sepakat bersama untuk menutup, maka pihak Pemerintah Daerah akan dengan mudah melakukan penindakan. Pasalnya Pemerintah sebagai pembuat kebijakan sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dalam hal penegakan kebijakan tersebut.
Terkait hal tersebut, Agus Pramono mengaku telah meminta kepada pihak Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengadakan penambahan jumlah personel. Hal ini diharapkan mampu untuk lebih mengoptimalkan fungsi dan tugas dari Satpol PP sebagai penegak Perda dan juga untuk mewujudkan slogan "Smart City Madani" yang terus digaungkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.*
Berita Lainnya
Petugas Harus Serius Tertibkan Panti Pijat
22 November 2013 8:29 WIB
Wali Kota minta tertibkan panti pijat
16 February 2012 10:06 WIB
Satpol PP Tertibkan Panti Pijat Tak Berizin
21 February 2011 14:36 WIB
Buat Bayi Tidak Rewel Dan Lebih Periang Dengan Stimulasi Pijat
26 February 2015 17:56 WIB
Kumpul Jasa Pekanbaru perkuat UMKM dan alumni prakerja
29 November 2024 20:19 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Penjabat Gubernur Riau cek sejumlah TPS Pilkada 2024 pada beberapa lokasi
28 November 2024 16:12 WIB
WBP di Riau dapat melakukan pencoblosan Pilkada 2024
28 November 2024 16:10 WIB