Pekanbaru (ANTARA) - Tim gabungan penegakan protokol COVID-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD, telah menjaring 171 orang yang abaikan penggunaan masker dan jam malam di wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.
"Di antara lokasi yang disisir yakni pertokoan, kedai makanan dan minuman," kata Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning di Pekanbaru, Ahad.
Burhan Gurning mengatakan razia ini dilakukan tiap malam sejak diberlakukannya PSBM dan jam malam si Kecamatan Tampan, sebagai upaya menekan penularan COVID-19 di Pekanbaru.
"Razia yang dilaksanakan petugas pada malam hingga pagi itu sesuai Perwako 160 tahun 2020 yang diberlakukan PSBM bagi warga Kecamatan Tampan," katanya.
Dikatakan dia, selama tiga hari berturut -turut razia dilakukan, banyak warga Tampan masih abai akan protokoler kesehatan. Ini dibuktikan trenyang terjaring tiap malamnya semakin meningkat.
Sebanyak 171 yang terjaring itu data hingga Sabtu (19/9) dini hari.
Dia menyebut dari 171 warga yang terjaring, 147 orang diberi sanksi lisan, 13 pelanggar dijatuhi sanksi tertulis, dan 11 orang dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan.
"Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas d iluar rumah pada pukul 21.00 WIB ke atas. Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile pada tempat makan dan beberapa ruas jalan," katanya.
Perlu diketahui PSBM di Kecamatan Tampan sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Sesuai Perwako 160 tahun 2020 seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB.
Baca juga: Pekanbaru hanya izinkan 23 perkantoran dan usaha beroperasi saat PSBM, ini rinciannya
Baca juga: Pekanbaru petakan penyebaran COVID-19 untuk persiapan PSBM
Berita Lainnya
Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
19 May 2021 8:54 WIB
Karaoke Master Piece di Jakarta disegel, ini alasannya
07 February 2021 15:34 WIB
DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021
24 January 2021 23:17 WIB
Airlangga Hartarto tegaskan PSBB bukan melarang beraktivitas tapi hanya ada pembatasan pergerakan
07 January 2021 15:51 WIB
PSBB diperketat, OJK: Industri jasa keuangan, perbankan non bank tetap beroperasi
07 January 2021 11:05 WIB
Pemerintah terapkan PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari, begini penjelasannya
06 January 2021 16:43 WIB
Cuti bersama seharusnya ditiadakan
01 January 2021 18:32 WIB
PSBB transisi di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 3 Januari 2021
21 December 2020 12:38 WIB