Pemprov Riau perpanjang PPKM skala mikro sampai tingkat RT/RW
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 18 hingga31 Mei 2021 mengingat kasus penyebaran COVID-19 masih tinggi.
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Riau Jenri Salmon Ginting di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular COVID-19.
"Iya benar, Pak Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 memperpanjang PPKM skala mikro di kabupaten/kota se-Riau mulai hari ini," katanya.
Jenri mengatakan instruksi tersebut untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif COVID-19.
"Jadi perpanjangan PPKM ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW," terangnya.
Baca juga: Riau mulai masuk musim pancaroba disertai curah hujan sporadis
Selain itu, tambah Jenri, dalam instruksi gubernur juga meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 sampai tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran virus coronajenis baru itu.
"Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kita minta untuk segera membentuk posko penanganan COVID-19. Ini agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro," katanya.
Hingga Selasa malam, jumlah kasus terkonfirmasiCOVID-19 di Provinsi Riau 52.297 kasus, dengan pasien menjalani isolasi mandiri 3.236 orang, dan dirawat di rumah sakit 905 orang. Total pasien yang sembuh 46.793 orang dan meninggal dunia 1.363 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Baca juga: Wako Pekanbaru pastikan vaksinasi massal tidak ada kerumunan saat dukunjungi Jokowi
Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Riau Jenri Salmon Ginting di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Riau Nomor: 90/INS/HK/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menular COVID-19.
"Iya benar, Pak Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 memperpanjang PPKM skala mikro di kabupaten/kota se-Riau mulai hari ini," katanya.
Jenri mengatakan instruksi tersebut untuk menetapkan PPKM berbasis mikro di tingkat desa/kelurahan, sampai dengan tingkat RT/RW di wilayah masing-masing sesuai dengan perkembangan bertambahnya pasien yang positif COVID-19.
"Jadi perpanjangan PPKM ini dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat bawah, yakni RT/RW," terangnya.
Baca juga: Riau mulai masuk musim pancaroba disertai curah hujan sporadis
Selain itu, tambah Jenri, dalam instruksi gubernur juga meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 sampai tingkat desa/kelurahan dalam rangka untuk pengendalian penyebaran virus coronajenis baru itu.
"Itu bagi desa/kelurahan yang telah mendirikan posko. Namun bagi desa/kelurahan yang belum kita minta untuk segera membentuk posko penanganan COVID-19. Ini agar lebih mudah melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi PPKM skala mikro," katanya.
Hingga Selasa malam, jumlah kasus terkonfirmasiCOVID-19 di Provinsi Riau 52.297 kasus, dengan pasien menjalani isolasi mandiri 3.236 orang, dan dirawat di rumah sakit 905 orang. Total pasien yang sembuh 46.793 orang dan meninggal dunia 1.363 orang yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Baca juga: Wako Pekanbaru pastikan vaksinasi massal tidak ada kerumunan saat dukunjungi Jokowi