Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat menyegel karaoke Master Piece Mangga Besar karena melanggar aturan operasional Pembatasan Sosial Berskala Besar guna pencegahan COVID-19.
"Penyegelan sampai ada aturan karaoke boleh beroperasi lagi. Karaoke kan belum boleh," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di Jakarta, Ahad.
Bernard mengatakan tempat usaha tersebut terjaring dari inspeksi mendadak yang dilakukan sejak Sabtu (6/2) malam hingga Minggu dini hari.
Kemudian sebanyak 57 pengunjung dilakukan tes cepat antibodi di lokasi tersebut. Namun Bernard belum mengetahui hasil dari para pengunjung tersebut.
Dia menegaskan tempat karaoke di DKI Jakarta belum diizinkan untuk beroperasi selama PSBB berlangsung.
Sementara pada tempat usaha restoran diberlakukan waktu penutupan sementara 3X24 jam bila melanggar aturan protokol kesehatan dan operasional selama PSBB di Jakarta.
Baca juga: Karaoke eksekutif ini diduga perdagangkan orang
Baca juga: Polisi tangkap Doyok usai "obrak-abrik" tempat hiburan karaoke di Pekanbaru
Berita Lainnya
DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi hingga 8 Februari 2021
24 January 2021 23:17 WIB
PSBB transisi di wilayah Jakarta diperpanjang hingga 3 Januari 2021
21 December 2020 12:38 WIB
DKI Jakarta perpanjang PSBB transisi hingga 8 November 2020
25 October 2020 16:42 WIB
Ekonom: Dampak kebijakan PSBB Jakarta bayangi pertumbuhan ekonomi semester II
24 September 2020 11:45 WIB
Gojek mulai kenalkan dan terapkan "geofencing" di masa PSBB Jakarta
21 September 2020 13:51 WIB
27 objek wisata di Jakarta akan ditutup mulai besok
13 September 2020 21:14 WIB
Ganjar Pranowo siapkan antisipasi penerapan PSBB di Jakarta
13 September 2020 16:48 WIB
Anies lanjutkan PSBBn di Jakarta mulai Senin 14 September
13 September 2020 16:44 WIB