Tidak zona merah, MUI Inhil ajak masyarakat laksanakan ibadah di masjid dan musala

id MUI Inhil, Inhil, Tembilahan

Tidak zona merah, MUI Inhil ajak masyarakat laksanakan ibadah di masjid dan musala

Ketua MUI Inhil, Azhari. (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Tidak termasuk pada zona merah virus corona atau COVID-19, masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir diimbau untuk melaksanakan ibadah di masjid dan musala.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Inhil, Azhari mengatakan bahwa maklumat agar tidak melaksanakan ibadah berjamaah berlaku di zona merah.

"Biarkan masyarakat dekat dengan Allah dengan cara mereka supaya situasi jadi adem," kata Azhari, Senin.

Azhari juga mengatakan bahwa MUI Inhil menerbitkan surat imbauan nomor: 10/MUI/IH/IV/2020 tentang kewaspadaan, kehati-hatian serta pencegahan penularan COVID-19.

"Dalam surat itu, persoalan ibadah diuraikan cukup lugas dan tegas. Seperti penyelenggaraan ibadah di masjid. Tentu saja harus memperhatikan ketentuan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Ketentuan itu dikhususkan untuk wilayah zona hijau dan kuning," sebut Azhari.

Kemudian untuk zona merah, MUI Inhil dengan tegas menuliskan tidak boleh melaksanakan ibadah wajib dan sunnah di Masjid serta Musala hingga kondisi kembali normal.

Selain itu, MUI Inhil juga tidak membenarkan bagi masyarakat yang diduga terpapar COVID-19, baik berstatus ODP, PDP, terlebih lagi bagi yang terkonfirmasi positif untuk melaksanakan ibadah berjamaah.

"Kita hanya usaha, Allah juga yang menentukan. Tidak bisa kita paksaan apapun nama musibahnya. Kita hanya usaha, ikhtiar manusiawi. Tetapi juga harus dengan doa. Semoga kita selamat dunia akhirat, amin," imbuhnya.

Baca juga: Tunggu Sertifikat Halal MUI, Legislator Inhil Minta Vaksin Measles-Rubella bagi Muslim Ditunda

Baca juga: Bupati Inhil : Jangan saling memojokkan saat hadapi wabah COVID-19