Tunggu Sertifikat Halal MUI, Legislator Inhil Minta Vaksin Measles-Rubella bagi Muslim Ditunda

id tunggu sertifikat, halal mui, legislator inhil, minta vaksin, measles-rubella bagi, muslim ditunda

Tunggu Sertifikat Halal MUI, Legislator Inhil Minta Vaksin Measles-Rubella bagi Muslim Ditunda

Tembilahan, (Antarariau.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir, meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menunda pemberian vaksin Measles-Rubella (MR) bagi masyarakat muslim hingga produk tersebut mendapat sertifikat halal dari MUI.

Permintaan tersebut merupakan kesimpulan dan kesepakatan akhir dari sejumlah legislator dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan guna mengatasi polemik di tengah masyarakat terhadap program vaksinasi MR, Senin (6/8) lalu.

"Kita harapkan komitmen Dinas Kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian vaksin MR ini menjelang lebel halal dikeluarkan oleh MUI," ucap Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas selaku pimpinan rapat.

Dia juga meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengimbau setiap sekolah agar terus mengontrol kehadiran petugas Puskesmas ke sekolah-sekolah.

Pria yang akrab disapa Sitas ini menuturkan, penundaan vaksinasi ini diperuntukkan bagi masyarakat yang meragukan kehalalan vaksin MR tersebut. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mempermasalahkan isu sertifikat halal dan tidak terikat dalam kehalalan maka imunisasi akan tetap diberikan.

Anggota Komisi IV DPRD Inhil Hasmawi sebelumnya, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Dinkes yang tetap melaksanakan program imunisasi MR sejak pelaksanaan pencanangan beberapa waktu lalu. Padahal, pihaknya dari awal juga sudah menyampaikan untuk menunda sementara penyuntikan MR, sampai adanya fatwa halal MUI terhadap status produk vaksin tersebut.

MUI bahkan dengan jelas sudah mengeluarkan surat permohonan penundaan pemberian vaksin sejak tanggal 1 Agustus 2018 lalu.

"Wajar kalau masyarakat kita resah dengan status halal haramnya vaksin MR, karena belum ada keterangan pasti dari MUI. Dan perlu kita garis bawahi bahwa yang berhak dan menentukan halal haramnya sesuatu itu adalah lembaga MUI," tegas Hasmawi.

Kesimpangsiuran itu pula kata Hasmawi perlu disikapi secara bijak. Jangan karena ini merupakan program Nasional lantas kita mengabaikan sisi kebolehan dari segi agamanya.

"Banyak hal yang juga perlu kita perhatikan selain hanya mengharapkan penilaian positif dunia terhadap kinerja Indonesia dalam mencegah penyakit Campak dan Rubella," ucapnya.

Disamping itu, Kepala Dinkes Inhil, Zainal Arifin dalam RDP yang digelar mengaku sangat kecewa dengan penundaan imunisasi MR tersebut. Menurutnya, penundaan ini akan berdampak terhadap target yang akan dicapai oleh Pemerintah Daerah twrhadap program Imunisasi MR.

Terdapat sekitar 197.799 anak di Inhil yang akan diimunisasi. Belum lagi, jika bicara mengenai kondisi geografis Inhil.

"Kami dari Dinas Kesehatan sudah bertungkus lumus untuk mensukseskan program MR ini, mulai dari melaksananakan sosialisasi, menumbuhkan pengetahunan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR, melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat meski banyak penolakan. Bahkan kami juga sudah mempertimbangkan halal haramnya vaksin MR tersebut," tuturnya.

Menurutnya, program imunisasi MR tetap dilakukan karena mengacu kepada fatwa MUI no 4 tahun 2016 dan surat rekomendasi MUI no U-13/MUI/KF/VII/2017.

"Kita mengacu kepada fatwa MUI no 4 tahun 2016. Jika ini yang menjadi masalahnya kenapa tidak disuarakan dari jauh hari sebelum pencanangan. Ini yang kita sayangkan," ucap Zainal dengan nada kesal.

Pada kesempatan itu, Zainal pun menjelaskan alasan Dinkes tetap melaksanakan imunisasi karena surat permohonan penundaan vaksin MR dari MUI baru ia terima beberapa hari setelah pencanangan.

"Imunisasi saya lanjutkan karena tidak ada dasar yang harus saya ikuti untuk menghentikan imunisasi ini, setelah surat dari MUI kita terima barulah kita imbau kepada lintas sektoral untuk menghentikan sementara," kata dia.(adv DPRD Inhil)