Provinsi Riau (ANTARA) - LPPOM MUI Provinsi Riau selama Januari-Juli 2020 telah menerbitkan 70 sertifikat halal untuk industri rumah tangga dan industri beragam jenis produk, seperti makanan ringan, snack, jamu-jamuan herbal, asinan, catering, dan lainnya.
"Keberadaan sertifikat tersebut dibutuhkan guna meningkatkan nilai jual produk mereka, namun untuk sertifikasi produk kosmetik sampai kini belum menerbitkan sertifikat halal, karena langsung ke LPPOM MUI Pusat," kata Humas dan Auditor LPPOM MUI Riau Khafzan di Pekanbaru, Sabtu (26/9).
Ia mengaku kalau bicara masalah halal gampang-gampang susah, karena tidak semua yang berlogo halal itu dijamin halal secara legalitas untuk dikonsumsi atau gunakan. Bahkan, banyak anggapan bahwa yang berlogo halal sudah pasti halal, tanpa mengetahui standar kehalalan itu seperti apa.
"Padahal, kehalalan suatu produk dianggap halal jika sudah mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI, karena sudah dilakukan berbagai proses pengkajian dari perspektif sains dan perspektif syari'ah, baik secara administrasi maupun fisik bahan-bahan yang digunakan, serta fasilitas produksi yang digunakan untuk produk yang bersertifikat halal MUI yang sudah diatur dalam Halal Assurance System atau HAS 23000," katanya.
Ia mengatakan pelaku usaha atau produsen sebelum mendapatkan sertifikasi halal, mereka terlebih dahulu wajib memenuhi persyaratan sesuai HAS 23000 serta mengimplementasikan 11 Kriteria System Jaminan Halal dan Keamanan Pangan sebagaimana diatur undang-undang keamanan pangan.
Kalau hanya sekedar logo, katanya, sekarang sudah banyak di internet, jadi orang-orang bisa saja mengunduh lalu menggunakan logo tersebut di rumah makan atau toko-toko mereka, padahal kehalalan suatu produk sangat penting bagi konsumen agar mereka tidak salah pilih.
"Untuk menjamin apakah yang kita konsumsi itu halal atau tidak, LPPOM MUI Riau sudah memiliki web yang bisa diakses oleh masyarakat, yaitu halalmui.org. Web ini semua jenis handphone yang ada internetnya bisa mengakses, tinggal klik link yang di atas, maka muncul seperti profil dan ada beranda untuk mengecek produk tersebut halal atau tidak," tuturnya.
Dengan demikian, lanjutnya, masyarakat tidak terkecoh dan kebingungan lagi dalam memilih standar kehalalan, karena di web ini juga bisa mengetahui nomor sertifikat halalnya, masa berlaku dan produsennya.
Untuk memberikan jaminan keamanan dan ketenteraman masyarakat dalam mengonsumsi produk yang halal, pemerintah juga sudah mengamanahkan melalui Regulasi UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( UU JPH No 33 tahun 2014 ) dan PP No 31 tahun 2019.
Berita Lainnya
LPPOM MUI berharap agar masyarakat tidak salah dalam memilih produk halal
26 September 2020 13:52 WIB
LPPOM MUI Riau terbitkan 420 sertifikat halal
02 December 2019 12:59 WIB
LPPOM MUI Riau terbitkan 284 sertifikat halal
21 February 2019 16:02 WIB
Sentra UMKM BRK Syariah permudah nasabah mengurus sertifikat halal produk
08 June 2024 9:29 WIB
Pemerintah wajibkan sertifikat halal produk usaha gratis 17 Oktober 2024
06 March 2024 8:27 WIB
Masduki sebut Indonesia garap prospek produk halal di Selandia Baru
26 February 2024 10:38 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno bakal pamerkan produk ekonomi kreatif halal pada KTT G20
05 November 2022 14:55 WIB
Para pengusaha Indonesia antusias ikuti pameran produk halal Malaysia
08 September 2022 9:45 WIB