LPPOM MUI Riau terbitkan 284 sertifikat halal

id LPPOM, MUI, sertifikat halal

LPPOM MUI Riau terbitkan 284 sertifikat halal

Ilustrasi (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau menerbitkan sebanyak 284 sertifikasi halal untuk produk usaha yang dikelola UMKM, UKM, dan perusahaan sepanjang 2018.

"Dari data sebanyak 284 usaha tersebut menunjukkan bahwa minat pengusaha olahan pangan di Riau untuk mengurus sertifikat halal bagi produk industri rumah tangga cukup tinggi," kata Direktur LPPOM MUI Riau, Sofia di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, pengelola usaha industri makanan di Riau harus memiliki sertifikat halal untuk memberikan keamanan bagi konsumen apalagi pemerintah akan memberlakukan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada tahun 2019 dan sertifikat halal nanti akan menjadi mandatori.

Menjadi mandatori, katanya menyebutkan, artinya sebagai sebuah perintah atau keharusan yang harus dipenuhi pemilik usaha makanan dan minuman, katering, kemasan kue dan obat-obatan, minuman dan lainnya, jika dilangar akan dikenakan sanksi hukum.

Baca juga: LPPOM Riau dipersiapkan jadi Lembaga Pemeriksa Halal

"Sertifikat halal yang di terbitkan LPPOM MUI merupakan sertifikat yang telah diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.

Penerbitan sertifikat tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melihat secara langsung pengolahan serta asal-usul bahan baku produksi dari sebuah produk yang ingin menerbitkan sertifikat halalnya.

Bagi pemiliki usaha yang ingin menerbitkan sertifikat halal, katanya, bukan hanya produknya saja yang di nilai akan tetapi juga pemilik produk tersebut yang sebelumnya juga harus mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari dinas kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk di terbitkannya sertifikat halal itu.

Banyak proses yang harus dilalui UKM yang ingin menerbitkan sertifikat halal, tetapi itu tidak sulit juga untuk memenuhi syarat dan mengikuti proses sertifikat halal karena LPPOM MUI sendiri saling bersinergi bersama lembaga yang terkait dalam penerbitan sertifikat halal.

"Kami mengimbau pemilik usaha makanan untuk segera mengurus sertifikasi halal karena selian diamanatkan UU tersebut, produk usaha makanan yang telah memiliki sertifikasi halal juga akan diuntungkan pada akhirnya omset mereka juga meningkat karena permintaan terus bertambah," katanya.

Mengingat LPPOM MUI Riau sebagai organisasi nonpemerintah (independen), biaya pengurusan sertifikat halal menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

LPPOM MUI Riau tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sedangkan untuk operasional tim ke lapangan, membayar jasa auditor, rapat, cetak sertifikat, serta pencantuman label ke BBPOM Riau tentu membutuhkan biaya sehingga biaya tersebut dikenakan pada pelaku usaha (UKM).

Umur sertifikat halal diberikan pada UKM hanya dua tahun, dengan tujuan UKM mendapatkan motivasi serta fokus dan serius mengembangkan usahanya. Biaya pengurusan sertifkasi halal untuk UKM sebesar Rp1,5 juta dan Rp4 juta ditetapkan bagi perusahaan terkait.

"Produk halal selain dibutuhkan konsumen muslim, bahkan kini produk halal juga diminati para wisatawan lokal, nasional dan asing kendati mereka nonmuslim sehingga juga banyak berkembang wacana pariwisata halal," katanya.

Sertifikasi halal tersebut mereka urus agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengonsumsi suatu produk makanan sekaligus memberi nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang mereka produksi.

"Bagi para pelaku usaha mikro kebil menengah (UMKM) dapat mempersertifikat halal dengan cara mendaftarkan produk mereka ke LPPOM MUI kemudian dari pihak LPPOM MUI akan melakukan survei ke lapangan secara langsung untuk memeriksa produk tersebut," katanya.

Pemeriksaan yang di lakukan LPPOM MUI, jelasnya meliputi semua tata cara pembuatan produk serta bahan baku yang di gunakan sehingga LPPOM MUI dapat menilai produk tersebut layak atau tidak diterbitkan sertifikat halalnya.

LLPOM MUI Riau merekap penerbitan sertifikat halal tahun 2018 itu berasal dari Kota Pekanbaru sebanyak 116 sertifikat, Kota Dumai 53 sertifikat, Kabupaten Siak (34), Kabupaten Kepulauan Meranti (21), Kabupaten Pelalawan (13), Kabupaten Rohil (13), Rohul (1), Kabupaten Inhu (2), Inhil (6), Bengkalis (13), dan Kampar (12).

Sementara itu LPPOM MUI telah menerbitkan sertifikat halal tahun tahun 2017 sebanyak 350 lembar, tahun 2016 sebanyak 260, tahun 2015 sebanyak 244, dan tahun 2013 sebanyak 271. T.F011

Baca juga: LPPOM Diharapkan Gratiskan Sertifikat Halal Untuk Kelompok Usaha Bersama

Baca juga: Tunggu Sertifikat Halal MUI, Legislator Inhil Minta Vaksin Measles-Rubella bagi Muslim Ditunda