2019 Sertifikat Halal Produk Makanan Jadi Mandatori

id 2019 sertifikat, halal produk,sertifikasi halal,LPPOM MUI

2019 Sertifikat Halal Produk Makanan Jadi Mandatori

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Pengelola usaha industri makanan di Riau harus memiliki sertifikat halal untuk memberikan keamanan bagi konsumen, apalagi pemerintah akan memberlakukan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada tahun 2019 dan sertifikat halal nanti akan menjadi mandatori.

"Menjadi mandatori artinya sebagai sebuah perintah atau keharusan yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha makanan dan minuman, catering, kemasan kue dan lainnya, jika dilangar akan dikenakan sanksi hukum," kata Bendahara LPPOM MUI, Provinsi Riau, Yuliarti, di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Yuliarti, LPPOM MUI Riau sedang menunggu sosialisasi terkait UU No 33 tahun 2014, dan ketika sudah diterapkan wajib dilaksanakan dan dikenakan sanksi bagi yang tidak menerapkannya.

Ia mengatakan sosialiasi UU tersebut menjadi urusan pemerintah pusat sedangkan LPPOM MUI Riau masih tetap bernaung di bawah kewenangan MUI Pusat.

"Kita mengimbau pemilik usaha makanan perlu segera mengurus sertifikasi halal karena selain diamanatkan oleh UU tersebut, produk usaha makanan yang telah memiliki sertifikasi halal, juga akan diuntungkan pada akhirnya omset mereka juga meningkat karena permintaan terus bertambah," katanya.

Sementara itu LPPOM MUI Riau sebagai organisasi non pemerintah (independen), maka biaya pengurusan sertifikat halal menjadi tanggungjawab pemilik usaha.

LPPOM MUI Riau tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sedangkan untuk operasional tim ke lapangan, membayar jasa auditor, rapat, cetak sertifikat, serta pencantuman label ke BBPOM Riau, tentu membutuhkan biaya sehingga biaya tersebut dikenakan pada pelaku usaha (UKM).

Sedangkan umur sertifikat halal diberikan pada UKM hanya dua tahun, dengan tujuan agar UKM mendapatkan motivasi serta fokus dan serius mengembangkan usahanya. Biaya pengurusan sertifkasi halal untuk UKM sebesar Rp1,5 juta dan Rp4 juta ditetapkan bagi perusahaan terkait.

"Produk halal selain dibutuhkan oleh konsumen muslim, bahkan kini produk halal juga diminati para wisatawan lokal, nasional dan asing kendati mereka juga berasal dari non muslim sehingga juga banyak berkembang wacana pariwisata halal," katanya.

Ia menyebutkan sebanyak 177 UMKM di Riau, bergerak di bidang usaha pangan seperti usaha makanan ringan, catering, kue dalam kemasan, air minum, dan usaha rumah makan mengurus sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sertifikasi halal tersebut mereka urus agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk mengonsumsi suatu produksi makanan sekaligus memberi nilai tambah dan kepercayaan konsumen terhadap makanan yang mereka produksi.

"Bagi para pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) dapat memperoleh sertifikat halal dengan cara mendaftarkan produk mereka ke LPPOM MUI kemudian dari pihak LPPOM MUI akan melakukan survei ke lapangan secara langsung untuk memeriksa produk tersebut," katanya.

Pemeriksaan yang di lakukan LPPOM MUI, jelasnya meliputi semua tata cara pembuatan produk serta bahan baku yang di gunakan sehingga LPPOM MUI dapat menilai produk tersebut layak atau tidak diterbitkan sertifikat halalnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan produk, selanjutnya baru diterbitkan nomor dengan 14 digit, keterangan daerah, kelompok produk, serta bulan dan tahun mulai diterbitkan sertifikat halalnya.

"Produk yang telah memiliki sertifikat halal disertai dengan 14 digit yakni nomor keterangan dari LPPOM MUI wajib ditampilkan di kemasan produknya sehingga para konsumen dapat melihatnya dengan jelas. Produk yang menampilkan label halal tetapi tidak memiliki 14 digit nomor keterangan dapat di ragukan keaslian label kehalalan produknya," katanya.