LPPOM Riau dipersiapkan jadi Lembaga Pemeriksa Halal

id LPPOM Riau , Periksa makanan Halal,sertifikasi halal,kuliner halal,wisata halal

LPPOM Riau dipersiapkan jadi Lembaga Pemeriksa Halal

ilustasi makanan halal. (pixabay)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Riau, kini mematangkan perisapan untuk menjadi Lemabga Permeriksa Halal (LPH) jika Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) disahkan menjadi PP JPH

"LPPOM sementara ini mempersiapkan diri untuk diakreditasi KAN dan auditornya utk diakreditasi LSP spy bisa bekerja sesuai standar negara," kata Direktur LPPOM MUI Riau, Sofia di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, syarat akreditasi KAN banyak yakni mulai dari manajemen, berikutnya administrasi, auditor, kualitas dan sebagainya.

Baca juga: UKM Urus Sertifikasi Halal Gampang kok, Produksi Makin Terjamin Mutunya

Baca juga: LPPOM Diharapkan Gratiskan Sertifikat Halal Untuk Kelompok Usaha Bersama


Namun demikian, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) hanya mensyaratkan tiga hal untuk mendirikan LPH yakni harus punya kantor sendiri, punya auditor minimum tiga orang dari jurusan kimia, farmasi, pertanian, atau perikanan dan bidang yg sama. Selain itu harus punya laboratoriun atau lab bekerjasama dengan perguruan tinggi.

"Sepanjang LPPOM MUI Riau belum menjadi LPH atau diterbitkannya PP JPH, maka Sertiufikat Halal (SH) yg selama ini jadi voluntary jadi mandatory, sesuai informasi pusat pada 17 Oktober 2019 ini. Jadi tidak lagi LPPOM namun jadi LPH," katanya.

Ia menyebutkan, setiap universitas bisa membuat LPH, sehingga BPJPH sudah banyak mengundang universitas negeri dan universitas Islam untuk membuat Halal Center yang nantinya juga bisa menjadi LPH.

Sedangkan untuk rancangan PP JPH itu, katanya, LPPOM tidak campur tangan, dan hanya menunggu keputusan dan menjalankan tugas dengan ikhlas demi kenyamanan umat muslim dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.

"UMKM atau perusahaan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal (SH) bisa dilakukan dengan cara mendaftar ke BPJPH, kemudian BPJPH menunjuk LPH yang sesuai dengan kriteria mereka, kemudian dilakukan proses audit dan laporan hasil audit oleh LPH selanjutnya diserahkan ke komisi fatwa MUI untuk dinyatakan kehalalannya," katanya.

Berikutnya, katanya, hasil rapat fatwa diserahkan ke BPJPH, maka BPJPH yang mengeluarkan SH dan berlakunya SH itu empat tahun. Terkait biaya pengurusan ditentukan oleh BPJPH, dan dananya masuk ke rekening BPJPH.

Baca juga: 2019 Sertifikat Halal Produk Makanan Jadi Mandatori

Baca juga: Siak Giatkan Pariwisata Halal