Pekanbaru (Antaranews Riau) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Riau, kini mematangkan perisapan untuk menjadi Lemabga Permeriksa Halal (LPH) jika Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) disahkan menjadi PP JPH
"LPPOM sementara ini mempersiapkan diri untuk diakreditasi KAN dan auditornya utk diakreditasi LSP spy bisa bekerja sesuai standar negara," kata Direktur LPPOM MUI Riau, Sofia di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, syarat akreditasi KAN banyak yakni mulai dari manajemen, berikutnya administrasi, auditor, kualitas dan sebagainya.
Baca juga: UKM Urus Sertifikasi Halal Gampang kok, Produksi Makin Terjamin Mutunya
Baca juga: LPPOM Diharapkan Gratiskan Sertifikat Halal Untuk Kelompok Usaha Bersama
Namun demikian, Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) hanya mensyaratkan tiga hal untuk mendirikan LPH yakni harus punya kantor sendiri, punya auditor minimum tiga orang dari jurusan kimia, farmasi, pertanian, atau perikanan dan bidang yg sama. Selain itu harus punya laboratoriun atau lab bekerjasama dengan perguruan tinggi.
"Sepanjang LPPOM MUI Riau belum menjadi LPH atau diterbitkannya PP JPH, maka Sertiufikat Halal (SH) yg selama ini jadi voluntary jadi mandatory, sesuai informasi pusat pada 17 Oktober 2019 ini. Jadi tidak lagi LPPOM namun jadi LPH," katanya.
Ia menyebutkan, setiap universitas bisa membuat LPH, sehingga BPJPH sudah banyak mengundang universitas negeri dan universitas Islam untuk membuat Halal Center yang nantinya juga bisa menjadi LPH.
Sedangkan untuk rancangan PP JPH itu, katanya, LPPOM tidak campur tangan, dan hanya menunggu keputusan dan menjalankan tugas dengan ikhlas demi kenyamanan umat muslim dalam mengkonsumsi makanan dan minuman.
"UMKM atau perusahaan untuk mendapatkan Sertifikasi Halal (SH) bisa dilakukan dengan cara mendaftar ke BPJPH, kemudian BPJPH menunjuk LPH yang sesuai dengan kriteria mereka, kemudian dilakukan proses audit dan laporan hasil audit oleh LPH selanjutnya diserahkan ke komisi fatwa MUI untuk dinyatakan kehalalannya," katanya.
Berikutnya, katanya, hasil rapat fatwa diserahkan ke BPJPH, maka BPJPH yang mengeluarkan SH dan berlakunya SH itu empat tahun. Terkait biaya pengurusan ditentukan oleh BPJPH, dan dananya masuk ke rekening BPJPH.
Baca juga: 2019 Sertifikat Halal Produk Makanan Jadi Mandatori
Baca juga: Siak Giatkan Pariwisata Halal
Berita Lainnya
LPPOM MUI Riau terbitkan 70 sertifikat halal
27 September 2020 6:03 WIB
LPPOM MUI berharap agar masyarakat tidak salah dalam memilih produk halal
26 September 2020 13:52 WIB
LPPOM MUI Riau terbitkan 420 sertifikat halal
02 December 2019 12:59 WIB
LPPOM MUI Riau terbitkan 284 sertifikat halal
21 February 2019 16:02 WIB
LPPOM Diharapkan Gratiskan Sertifikat Halal Untuk Kelompok Usaha Bersama
20 September 2018 8:35 WIB
LPPOM Riau Sosialisasikan Sistem Jaminan Halal
20 February 2015 11:14 WIB
Kemenag ingatkan sanksi bagi pelaku usaha apabila tidak urus sertifikasi halal
15 October 2024 15:49 WIB
Kemenag: Indonesia perkuat kerja sama sertifikasi halal di Eropa
18 September 2024 10:17 WIB