Riau nihil kecelakaan kerja di tambang minerba selama 2019, begini penjelasannya

id kecelakaan kerja tambang minerba,kecelakaan kerja pertambangan Riau,dinas esdm riau,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Riau nihil kecelakaan kerja di tambang minerba selama 2019, begini penjelasannya

Ilustrasi. Sejumlah alat berat dan pekerja melakukan proses penghancuran batu batuan yang mengandung ore emas (crushing) agar diperoleh ukuran yang sesuai untuk di poses lebih lanjut, di Site Seruyung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (28/1). PT. Sago Prima Pratama (SPP), anak usaha PT. J Resources Asia Pasifik, Tbk. (PSAB) melakukan uji coba produksi emas pertama (gold pour event) di lokasi itu dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp. 1 triliun untuk kapasitas sekitar 65 ribu troy ons per tahun. Penambangan yang dilakukan J Resources merupakan komitmen terhadap UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk tidak melakukan ekspor bahan mentah. (ANTARA FOTO/Agus W/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau menyatakan tidak ada kecelakaan kerja pada sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di daerah tersebut selama tahun 2019.

Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Maryanto di Pekanbaru, Kamis (30/1) mengatakan, Riau sebagai salah satu daerah penghasil komoditas mineral dan batubara (minerba) kini memiliki 26 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) kewenangan pemerintah provinsi dan tiga IUP kewenangan pemerintah pusat.

Dari 26 pemegang IUP tersebut yang aktif beroperasi hanya delapan pemegang IUP, yang terdiri dari tujuh pemegang IUP batubara dan satu IUP batuan.

"Berdasarkan data statistik kecelakaan tahun 2019 bahwa di Provinsi Riau tidak ditemukan adanya kecelakaan tambang baik kategori ringan, berat maupun berakibat mati dari delapan pemegang IUP operasi produksi yang beroperasi," kata Maryanto pada Forum Kepala Teknik Tambang dan Inspektur Tambang Provinsi Riau, di Pekanbaru.

Berdasarkan persentase temuan hasil inspeksi pertambangan di Riau, lanjutnya, mayoritas temuan adalah terkait aspek K3 dan keselamatan operasi pertambangan atau keselamatan operasional dengan nilai 45 persen, aspek lingkungan, reklamasi dan pascatambang sebesar 30 persen.

Kemudian aspek teknis pertambangan sebesar 22 persen, dan aspek usaha jasa pertambangan sebesar tiga persen.

"Adapun objek temuan terkait aspek K3 dan KO pertambangan tersebut umumnya terjadi di bengkel, pit pertambangan, jalan tambang dan tangki BBC," katanya.

Ia menambahkan tingkat kepatuhan perusahaan terhadap tindak lanjut hasil temuan di tahun 2019 cukup rendah, yaitu hanya 65 persen.

Karena itu, ia mengatakan diperlukan sinergitas dan komitmen yang lebih kuat dari masing-masing pemangku kepentingan guna mengatasi masalah penguatan pelaksanaan K3 dan KO pertambangan di Riau.

Sementara itu, Kepala Inspektur Tambang Indonesia, Sri Raharjo menyatakan pada 2019 tercatat ada 90 kasus kecelakaan di tambang mineral, sedangkan di batubara ada 67 kasus.

Dari jumlah tersebut, kecelakaan maut di tambang minerba menghilangkan 15 nyawa pekerja, sedangkan kasus kematian di tambang batubara ada sembilan orang tewas.

Kecelakaan berat di tambang mineral ada 55 kasus, sedangkan di batubara 50 kasus. Sedangkan kasus kecelakaan ringan ada 20 kasus di tambang mineral, dan delapan kasus di tambang batubara.

Baca juga: Ahli waris kecelakaan kerja IKPP terima santunanBPJamsostek

Baca juga: BPJamsostek segera proses klaim korban kecelakaan kerja PTIKPP

Baca juga: Kecelakaan kerja, sejumlah pekerja masih tertimbun di kawasan tambang