Pekanbaru (ANTARA) - Ahli waris atas nama Marlis (51) warga Jalan M. Ali Gang Setia Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang, Siak, Riau, korban kecelakaan kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP), terima santunan peningkatan manfaat BPJamsostek dari Menteri Tenagakerja RI ida Fauziah di Jakarta, Selasa (14/01/2020).
"Santunan yang diberikan sebesar Rp283.624.187," kata Deputi Direktur wilayah BPJamsostek wilayah Sumbarriau Pepen S Almas melalui rilisnya di Pekanbaru, Selasa.
Pepen S Almas menjelaskan total santunan bagi ahli waris tersebut dengan rincian santunan meninggal Rp183.239.472, biaya pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, beasiswa pendidikan anak pertama Rp12.000.000/tahun, beasiswa pendidikan anak kedua Rp3.000.000/tahun, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp63.043.315, dan jaminan pensiun Rp 341.400/bulan.
Peningkatan manfaat BPJamsostek program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan tanpa kenaikan iuran, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.
"Tentunya manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," imbuhnya.
Ia menambahkan, adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.
"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terangnya.
Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut, pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.
"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," pungkas Pepen.
Diketahui sebelumnya Marlis kecelakaan kerja hingga meninggal dunia tersedot mesin penghancur kulit kayu , potongan tubuh korban yang sudah tidak utuh lagi ditemukan oleh teman sesama pekerja di PT IKPP Perawang Kabupaten Siak, Riaupada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB .
Berita Lainnya
Siak daftarkan 2.889 pekebun sawit terlindungi BPJamsostek
04 September 2024 20:27 WIB
Kejati Riau dan BPJAMSOSTEK pulihkan Rp2,7 miliar kerugian negara
04 December 2023 15:58 WIB
Ahli waris Zuhri korban kecelakaan maut protokoler Pemprov Riau terima santunan
28 September 2023 21:08 WIB
Pemerintah Provinsi Riau bantu 1.336 guru MDTA jadi peserta BPJamsostek
18 August 2023 16:47 WIB
BPJAMSOSTEK Riau lindungi penyelenggara Pemilu 2024
11 August 2023 11:30 WIB
Kadin Inhil buka pendaftaran calon ketua
28 June 2023 11:45 WIB
Unri-BPJAMSOSTEK sinergi beri perlindungan mahasiswa magang
11 April 2023 10:36 WIB
Meninggal karena jalan rusak, BP Jamsostek Siak berikan santunan Rp300 juta
21 March 2023 15:38 WIB