Ahli waris kecelakaan kerja IKPP terima santunan BPJamsostek

id Bpjamsostek

Ahli waris kecelakaan kerja IKPP terima santunan BPJamsostek

Ahli waris atas nama Marlis (51) warga Jalan M. Ali Gang Setia Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang, Siak, Riau, korban kecelakaan kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP), terima santunan peningkatan manfaat BPJamsostek dari Menteri Tenagakerja RI ida Fauziah di Jakarta, Selasa (14/01/2020). (ANTARA/HO-BPJamsostek)

Pekanbaru (ANTARA) - Ahli waris atas nama Marlis (51) warga Jalan M. Ali Gang Setia Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang, Siak, Riau, korban kecelakaan kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper (PT IKPP), terima santunan peningkatan manfaat BPJamsostek dari Menteri Tenagakerja RI ida Fauziah di Jakarta, Selasa (14/01/2020).

"Santunan yang diberikan sebesar Rp283.624.187," kata Deputi Direktur wilayah BPJamsostek wilayah Sumbarriau Pepen S Almas melalui rilisnya di Pekanbaru, Selasa.

Pepen S Almas menjelaskan total santunan bagi ahli waris tersebut dengan rincian santunan meninggal Rp183.239.472, biaya pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, beasiswa pendidikan anak pertama Rp12.000.000/tahun, beasiswa pendidikan anak kedua Rp3.000.000/tahun, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp63.043.315, dan jaminan pensiun Rp 341.400/bulan.

Peningkatan manfaat BPJamsostek program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan tanpa kenaikan iuran, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Desember 2019.

"Tentunya manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek," imbuhnya.

Ia menambahkan, adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi.

"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", terangnya.

Tingkatan pemberian beasiswa kepada anak pekerja adalah sebagai berikut, pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SLTP atau sederajat sebesar Rp2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun.

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun, dan bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar, saat peserta meninggal dunia atau cacat total, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah. Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja.

"Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," pungkas Pepen.

Diketahui sebelumnya Marlis kecelakaan kerja hingga meninggal dunia tersedot mesin penghancur kulit kayu , potongan tubuh korban yang sudah tidak utuh lagi ditemukan oleh teman sesama pekerja di PT IKPP Perawang Kabupaten Siak, Riaupada Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB .