BPJamsostek segera proses klaim korban kecelakaan kerja PT IKPP

id Ikpp,bpjamsostek

BPJamsostek segera proses klaim korban kecelakaan kerja PT IKPP

Suasana pemakaman korban kecelakaan kerja PT IKPP Perawang, Siak. (ANTARA/HO-FB Wiwik)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Pekanbaru Kota, segera proses klaim korban kecelakaan kerja PT Indah Kiat Pulp & Paper(PT IKPP) atas nama Marlis (51) warga Jl M. Ali Gang Setia Kelurahan Perawang barat Kecamatan Tualang, Siak, Riau.

"Kami baru baca berita adanya korban kecelakaan kerja di PT IKPP, karyawan tersebut terdaftar menjadi peserta di BPJamsostek," kata Kepala Cabang Pekanbaru Kota Mias Muchtar di Pekanbaru, Kamis.

Mias Muchtar menjelaskan lewat tim LCT (layanan cepat tanggap) BPJamsostek sudah melakukan "pick up service".

"Jadi hak normatif korban memperoleh perlindungan sosial bisa didapat, kini BPJamsostek sedang berkoordinasi dengan PT IKPP atas hal kecelakaan tersebut, dan administrasi sedang dipersiapkan," tutur dia.

Selain itu sebut Mias, tim BPJamsostek pusat dan daerah juga akan turun langsung ke lapangan untuk melihat keluarga hari ini.

"Kami atas nama pribadi dan institusi mengucapkan bela sungkawa yang dalam," ujarnya lagi.

Menurut dia, almarhum ini secara administrasi terdaftar pada empat program jaminan sosial yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan demikian almarhum akan memperoleh klaim ke empatnya. Selain jika nanti korban memiliki anak dalam usia pendidikan, maka akan mendapatkan beasiswa.

Ia berharap proses pencairan klaim tidak akan lama bisa dua -tiga hari ke depan sesuai kelengkapan administrasi. Karena sesuai SOP hanya tujuh hari paling lambat.

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan atas nama Marlis (51) meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di PT IKPP Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, dengan kondisi mengenaskan karena tergiling mesin pemotong kayu.

"Kita saat ini masih melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut. Dan untuk pesangon, asuransi dan dana lainnya akan tetap dipenuhi perusahaan," kata perwakilan Hubungan Masyarakat PT IKPP, Armadi, Selasa.

Dia menyampaikan bahwa atas nama pihak perusahaan turut berduka cita atas kejadian kecelakaan kerja tersebut. Meskipun begitu dikatakannya pihak perusahaan telah memiliki regulasi dan standar operasi sesuai aturan seperti keamanan kerja.

Korban saat ditemukan kondisi badan korban tidak utuh lagi disebabkan tergiling mesin. Saat itu, korban masuk kerja giliran malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, Senin (9/12).