Terkait PI 10 persen SKK migas, Komis II DPRD rapat bersama Dinas ESDM Riau

id dprd bengkalis,komis II dprd bengkalis,dinas esdm riau,skk migas

Terkait PI 10 persen SKK migas, Komis II DPRD rapat bersama Dinas ESDM Riau

Komis II DPRD Bengkalis melakukan hearing bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau dalam rangka melakukan konsultasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Jumat (01/04). (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Komis II DPRD Bengkalis melakukan rapat dengar pendapat bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau dalam rangka melakukan konsultasi terkait penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Jumat (1/4).

Participating Interest (PI) merupakan keikutsertaan badan usaha termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan bentuk usaha tetap dalam pengelolaan hulu Migas melalui pengalihan PI.

Ketua Komisi II H. Adri mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi sejalan dengan beralihnya Blok Rokan dari Chevron ke PHR terkait penunjukan BUMD oleh Provinsi Riau ke kabupaten sekaligus meminta gambaran kapan hasil PI 10 persen bisa dinikmati oleh Kabupaten/Kota.

Wakil Ketua DPRD Bengkails Syahrial menanggapi dalam konteks peraturan, DPRD berhak menyampaikan pendapat kepada kepala daerah bahwa sangat beresiko menunjuk BUMD yang selama ini track record-nya tidak sukses ketika pemerintah meletakkan saham.

"Dengan adanya penyertaan modal yang berarti Resource nya dari APBD, tentunya akan melalui tahap pembuatan Perda di DPRD, di dalam Perda tersebutlah nanti dibuat indikator apabila kepala daerah ingin menunjuk perusahaan daerah yang mewakili Kabupaten Bengkalis, seperti tidak ada bermasalah di manajemen keuangan, sudah memberikan profit kepada pemerintah daerah, dan lainnya," jelas Syahrial.

Terkait hal ini, Sekretaris ESDM Provinsi Riau Muhammad Hasanalutfi menjelaskan proses pengalihan PI 10 persen di wilayah Kerja SKK Migas terdiri dari 12 tahapan dan BUMD yang akan mengelola PI 10 persen wilayah Riau adalah perusahaan Riau Petroleum.

Menurut Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, keterwakilan kabupaten/kota bisa melalui Pemkab secara langsung atau BUMD yang 100 persen dimiliki oleh Pemkab. Nantinya akan dibuat kesepakatan bersama antara bupati dan gubernur terkait keterwakilan dan besaran saham masing-masing kabupaten/kota. Menurut BPKP untuk menerima hak-hak dari PI 10% ini harus dilakukan penyertaan modal diawal pada perusahaan.