Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan 800 butir pil happy five berikut satu kilogram sabu dan sejumlah narkoba jenis ekstasi serta ganja dari penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi pembuatan narkoba.
"Satu kilogram sabu yang keterangan tersangka untuk buat ekstasi. Sabu-sabu lain paket besar dan kecil. Kemudian ada 800 happy five," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di lokasi penggerebekan, Kota Pekanbaru, Rabu sore.
Agung langsung memimpin operasi penggerebekan pabrik narkoba rumahan yang berlokasi di Jalan Angsa Putih, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru tersebut. Lokasi rumah bulatan itu cukup terpencil dan berada di kawasan perkebunan karet. Jalan Angsa Putih sendiri dapat diakses dari Jalan Parit Indah ujung dan harus masuk dengan kontur jalan tanah.
Baca juga: Kampung Narkoba" direncanakan menjadi Kampung Wisata
Dua orang pelaku berinisial S dan E diamankan dari pengungkapan itu. Selain menemukan pil dan serbuk haram sabu-sabu, polisi juga turut menemukan serbuk bewarna biru dengan berat 2,5 kilogram.
Seluruh bahan itu, menurut keterangan tersangka merupakan bahan dasar pembuatan ekstasi dan happy five. Polisi juga turut menyita alat untuk mencetak ekstasi. Alat itu tampak sederhana dan menurut Kapolda tersangka sangat menguasai alat tersebut.
"Kedua tersangka ini yang menguasai peralatan ini," tuturnya.
Baca juga: VIDEO - Polresta Pekanbaru sita belasan ribu butir narkoba selama Operasi Antik 2019
Polisi masih terus mengembangkan temuan rumah yang selama satu bulan terakhir dijadikan pabrik narkoba tersebut. Termasuk mendalami berapa produksi dalam sehari serta tujuan peredarannya.
Informasi yang dirangkum, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka S di jalan Muslim, kawasan Pekanbaru Kota. Dari penangkapan S, Polisi melakukan pendalaman hingga menemukan lokasi pabrik rumahan itu.
Pantauan Antara, di sekitar lokasi pabrik narkoba rumahan itu terdapat tiga jenis mobil yang terparkir di halaman rumah. Namun belum dipastikan apakah mobil itu milik tersangka atau tidak.
Sahlan Sosa, Ketua RT 5 RW 1 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru mengaku bahwa yang tinggal di rumah itu adalah tersangka E. Selama ini, E diketahui peternak kambing dan ikan lele. E juga dikenal sangat terbuka dengan warga sekitar, sehingga dia tidak menyangka ternyata tersangka menjadi pembuat narkoba.
"Sama tetangga bagus. Kita juga terkejut dia produksi itu. Selama ini yang kita lihat dia peternak kambing dan lele," kata Sosa.
Baca juga: Kasus narkoba di Riau periode Januari hingga Oktober naik hingga 21 berkas
Baca juga: Kejagung sita kendaraan mewah bandar narkoba Pekanbaru
Berita Lainnya
Gawat, sembilan napi Rutan Semarang positif narkoba
17 December 2024 19:08 WIB
DJ jual ekstasi dibekuk polisi di Pekanbaru
16 December 2024 16:29 WIB
Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB
16 December 2024 14:54 WIB
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Kapolsek Siak Kecil sosialisasikan bahaya narkoba dukung Asta Cita
11 December 2024 12:24 WIB
Polri ubah secara bertahap 290 kampung narkoba
05 December 2024 18:56 WIB
Lapas Perempuan di Pekanbaru berupaya ubah prilaku puluhan WBP pencandu narkoba
28 November 2024 16:13 WIB
Polisi dituduh tak profesional tangani kasus narkoba
26 November 2024 9:11 WIB