Kejagung sita kendaraan mewah bandar narkoba Pekanbaru

id Narkoba, bandar narkoba, Pekanbaru, Riau,bandar narkoba syamsuddin

Kejagung sita kendaraan mewah bandar narkoba Pekanbaru

Aset bandar narkoba Pekanbaru, Riau. (ANTARA/HO Kejati Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Kejaksaan Agung bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil mewah, dua unit rumah hingga sejumlah sepeda motor milik terpidana kasus narkoba di Kota Pekanbaru, Riau.

Penyitaan aset yang dilakukan di sejumlah tempat di Kota Pekanbaru, Selasa siang itu, merupakan bagian dari proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Syamsuddin, bandar besar 98 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bumi Lancang Kuning tersebut.

"Hari ini tim dari Kejagung dan penyidik BNN bersama tim dari Kejari Pekanbaru melakukan pra Tahap II. Kita menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Syamsuddin," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH.

Syamsuddin merupakan terpidana kasus kepemilikan 73 kilogram sabu-sabu dan 25 kilogram ekstasi bernilai ratusan miliar rupiah. Dalam kasus yang divonis medio 2019 ini, dia dihukum pidana penjara seumur hidup.

Usai perkara pidana narkoba rampung, penegak hukum kembali membuka penyidikan baru, TPPU. Dia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Robi mengatakan aset yang disita penyidik berupa dua unit rumah, tiga unit mobil jenis Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV. Selanjutnya dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-king dan Bennelli matic serta enam unit sepeda motor mini.

"Aset-aset milik tersangka ini, disita untuk perkara TPPU-nya," ujarnya.

Robi menuturkan jika Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat ini masih dalam tahap kasasi. Syamsuddin yang lolos dari jerat hukuman mati setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman seumur hidup itu berpotensi menerima vonis lebih berat, tergantung hasil putusan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Syamsuddin ditangkapBNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018. Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Syamsuddin sempat menjadi buron selama dua tahun. Namun dia dapat dibekuk setelah BNN menangkap dua kaki tangan Syamsuddin, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.

Syamsuddin merupakan bandar besar yang sempat bolak-balik Indonesia-Malaysia. Bahkan, setelah dua kaki tangannya dibekuk pada Agustus 2016, dia sempat kabur ke Malaysia.

Dua tahun kemudian, petugas BNN Riau berhasil melacak kembali Syamsuddin saat menjemput sabu-sabu di sebuah pelabuhan tikus di Pekanbaru. Petugas yang mengintainya langsung menangkap Syamsuddin.

Baca juga: Citra Kampung Dalam Kampung Narkoba harus dirubah

Baca juga: Kasus narkoba di Riau periode Januari hingga Oktober naik hingga 21 berkas