Pekanbaru (ANTARA) - MantanPembantu Rektor (PR) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta kepada Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tersangka menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp400 juta melalui keluarganya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan di Pekanbaru, Selasa.
Abdullah menjadi pesakitan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian antara universitas swasta Islam di Riau, UIR tersebut dengan Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) di University Kebangsaan Malaysia (UKM)
Namun, dalam perkara itu Korps Adhyaksa menyatakan dugaan kerugian mencapai Rp2,4 miliar. Untuk itu, Muspidauan mengatakan penyidik berusaha agar tersangka kembali mengembalikan kerugian negara yang berjumlah Rp2 miliar.
"Masih ada sisa Rp2 miliar lagi yang harus dipenuhi oleh tersangka. Mereka ada niat untuk membayarnya. Jadi penyidik masih memberi waktu kepada tersangka untuk membayar kerugian negara itu. Karena ini menyangkut penyelamatan uang negara," jelasnya.
Abdullah Sulaiman saat ini telah ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Penahanan pertama dilakukan sejak akhir Oktober 2019 lalu.
Abdullah Sulaiman dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penelitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012.
Abdullah Sulaiman adalah tersangka ketiga dalam perkara ini. Dua tersangka sebelumnya, yakni oknum dosen sekaligus bendahara penelitian, Emrizal dan Said Fhazli selaku Direktur Global Energy Enterprise (GEE), telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.
Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara rasuah ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.
Akibat tindakan para tersangka, negara dirugikan Rp2,8 miliar. Dari jumlah itu, sudah dikembalikan ke kas daerah Rp400 juta dan sisanya Rp2,4 Milar belum bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Jaksa Agung resmikan gedung Kejati Riau senilai Rp129 miliar, begini harapan HM Prasetyo
Baca juga: Kejati Riau periksa pejabat Pemko Pekanbaru terkait dugaan Tipikor Video Wall
Baca juga: Kejati Riau panggil sejumlah pihak usut dugaan korupsi video wall Pekanbaru
Berita Lainnya
Dua tersangka korupsi kredit fiktif BNI Bengkalis dilimpahkan ke jaksa
18 December 2024 18:45 WIB
Polda Riau limpahkan dugaan korupsi kredit BRI ke jaksa
17 December 2024 19:35 WIB
Aset tersangka korupsi tol Padang-Pekanbaru disita jaksa
15 December 2024 17:44 WIB
Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang
14 December 2024 8:55 WIB
Mantan Ketua PMI Riau ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana hibah
12 December 2024 17:09 WIB
Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru
10 December 2024 17:26 WIB
Kejari Pekanbaru tahan dua tersangka korupsi kredit fiktif di anak Bank BUMN
10 December 2024 15:03 WIB
Berkas dugaan korupsi BPBD Rohil dilimpahkan ke Pengadilan
10 December 2024 12:44 WIB