Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa penyelidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memintai keterangan sejumlah pihak dalam upaya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.
Selain Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Eka Firmansyah Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA), dalam pemanggilan pertama pada Kamis di Gedung Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru tersebut turut hadir sejumlah nama lainnya.
Mereka adalah Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.
"Mereka diundang untuk diklarifikasi terkait pengadaan video wall di Kominfo (Dinas Kominfotik dan Persandian) Pekanbaru tahun 2017," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan, Kamis.
Sejatinya, ada seorang pihak lagi yang diklarifikasi Jaksa pada hari itu. Dia diketahui adalah Asep Muhammad Ishak. Namun Direktur CV Solusi Arya Prima itu tidak hadir.
"Yang tidak datang, akan dijadwalkan kembali (untuk dimintai keterangan)," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Perkara ini, sebut dia, masih salah penyelidikan pihaknya. Dalam tahap ini, Jaksa berusaha mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), salah satunya dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain nama-nama yang disebutkan di atas, Jaksa juga akan memanggil sejumlah pihak lainnya. Terkait hal itu, Jaksa telah melayangkan undangan kepada mereka untuk datang menjalani proses klarifikasi.
"Pekan depan masih ada proses klarifikasi terhadap pihak lainnya," imbuh dia.
Eka sendiri diketahui baru kembali ke Pekanbaru usai menjalani proses wawancara di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rabu (6/11) kemarin. Dia merupakan salah satu nominasi kategori PPT Teladan pada Anugerah ASN tahun 2019.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4,4 miliar.
Baca juga: Kejati Riau periksa tujuh jam Kadiskominfo Pekanbaru
Baca juga: Kejati Riau hentikan penyidikan dugaan korupsi Rumah Sakit Pendidikan