Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Universitas Riau.
"Penyidikannya sudah dihentikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan bahwa penghentian penyidikan tersebut karena pihak asuransi PT Mega Pratama telah mengembalikan uang jaminan ke Universitas Riau sebesar Rp4,7 miliar. Uang itu merupakan jaminan pelaksanaan dan uang muka pembangunan proyek RSP di kawasan kampus Universitas Riau itu.
"Jadi karena uang jaminan telah dikembalikan, kita stop penyidikannya," ujarnya.
Korps Adhyaksa sebelumnya telah meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi ke tahap penyidikan pada Agustus 2019 lalu. Selama proses penyidikan berlangsung, terdapat pengembalian uang sebesar Rp4,7 miliar ke Universitas Riau. Pengembalian itu dilakukan oleh PT Asuransi Mega Pratama.
Selama penyidikan, jaksa penyidik juga turut memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, Wakil Rektor UR, Prof Dr Sudjianto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, Armia.
Kemudian, jaksa juga turut diperiksa
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Amir Hamzah ST, Konsultan Pengawas PT Kuantan Graha Marga, Rumbio Tampubolon, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Desi Riasari, PPHP, Mudjiatko dan Bendahara dalam proyek pembangunan tersebut, Rustam.
Pengusutan perkara itu dilakukan atas laporan pihak perguruan tinggi negeri terbesar di Riau tersebut kepada Korps Adhyaksa. Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, sejumlah saksi penting juga sempat dipanggil selama penyelidikan. Termasuk Rektor Universitas Riau Profesor Aras Mulyadi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, pemeriksaan turut dilakukan terhadap Wandri Nasution dari PT Mawatindo Road Construction (MRC). Perusahaan itu merupakan rekanan yang mengerjakan pembangunan RSP UR.
Lalu, pihak PT Asuransi Mega Pratama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPHP, Panitia Lelang ULP UR pada kegiatan tersebut, dan Konsultan Pengawas.
Untuk diketahui pembangunan gedung B RSP UR berasal dari APBN tahun 2015 melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp50 miliar. Dalam pelaksanaan lelang, PT MRC keluar sebagai pemenang dengan harga penawaran sementara (HPS) sebesar Rp47,8 miliar setelah mengalahkan 35 perusahaan lainnya.
Namun, dalam pengerjaannya PT MRC tidak mampu menyelesaikan pembangunan. Hingga 31 Desember 2015, progres pembangunan 50 persen.
Baca juga: Kejati Riau tahan eks pembantu rektor UIR terkait korupsi hibah
Baca juga: Jaksa Agung resmikan gedung Kejati Riau senilai Rp129 miliar, begini harapan HM Prasetyo
Berita Lainnya
Kejati Riau selamatkan Rp12,6 miliar sepanjang 2024
09 December 2024 16:18 WIB
Kejati terima laporan kerugian korupsi pembangunan studio TVRI Kepri
25 November 2024 18:46 WIB
Berikut tujuh tersangka baru korupsi Bank BUMN di Bengkalis, salahsatunya mantan Kades
16 October 2024 14:27 WIB
PT BSP tandatangani MoU bersama Kejati Riau
24 September 2024 10:21 WIB
Tak ditemukan perbuatan melawan hukum, Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi di PHR
13 September 2024 21:24 WIB
Tokoh Pemuda Dumai pertanyakan demo bansos di Kejati Riau
07 September 2024 16:12 WIB
9 tahun buron kasus karhutla, mantan Kepala Proyek PT MAL dijebloskan ke Lapas Pekanbaru
31 July 2024 18:16 WIB
Tangani hukum dengan kearifan lokal, Kejati Riau dan LAMR resmikan Bilik Damai
31 July 2024 16:06 WIB