PT Tesso Indah jadi tersangka dari korporasi penyebab Karhutla Riau

id Karhutla, Polda Riau, Pekanbaru, korporasi,tersangka korporasi karhutla riau,berita riau antara,berita riau terbaru

PT Tesso Indah jadi tersangka dari korporasi penyebab Karhutla Riau

Api membakar semak belukar di Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (11/10/2019). ANTARA FOTO/Rony Muharrman/wsj.

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau kembali menetapkan perusahaan perkebunan sawit sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto dalam keterangan pers di Pekanbaru, Kamis, mengatakan perusahaan yang terjerat pidana lingkungan hidup itu adalah PT Tesso Indah (TI) di Kabupaten IndragiriHulu.

Dalam perkara ini, selain menetapkan PT TI sebagai tersangka secara korporasi, penyidik juga menetapkan tersangka secara perorangan yang mewakili perusahaan.

"Kita tetapkan dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, di mana diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut," katanya.

Fibri menjelaskan bahwa S, yang merupakan asisten kebun tersebut diduga lali dalam menjaga perkebunan sawit hingga menyebabkan kebakaran. Saat ini S juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita lakukan upaya penahanan terhadap S," tuturnya.

Dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang terjerat kasus hukum terkait Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Pelalawan, Riau itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di Kejaksaan.

Fibri menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam mengusut kasus Karhutla yang khususnya melibatkan perusahaan.

PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Perusahaan sawit ini wajib bayar biaya pemulihan lingkungan Rp466 M

Baca juga: Karhutla Riau habiskan Rp468 miliar bikin sedih ponakan Prabowo, ini sebabnya

Baca juga: Polda Riau: 70 tersangka karhutla termasuk korporasi