Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki kasus kebakaran lahan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT GandaerahHendanadi Provinsi Riau, yang disebut sebagai perusahaan patungan WilmarGroupdan Samsung.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigjen Muhammad Fadhil Imran dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat mengatakan perusahaan yang tengah diselidiki penyidiknya itu adalah PT Gandaerah Hendana. Perusahaan itu dimiliki oleh Samsung dan Wilmar Group.
"PT Gandaerah Hendana (milik) Samsung dan Wilmar," katanya saat mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.
PT Gandaerah Hendana menjadi salah satu dari lima perusahaan yang tengah disidik oleh satuan tugas penegakan hukum terpadu Mabes Polri dan KLHK. Empat perusahaan lainnya adalah PT RML, PT WSSI, PT BKM dan PT TKWL.
Selama tiga hari terakhir, dia mengatakan penyidik Satgas Gakkum gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lima perusahaan yang menyebar di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu dan Siak tersebut.
Olah TKP digelar dengan melibatkan tim ahli kebakaran dan kerusakan lingkungan serta pusat laboratorium forensik Mabes Polri. Sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar dan flora serta fauna juga arang kayu bekas terbakar tak luput dari pemeriksaan penyidik.
"Nanti hasil laboratorium keluar, setelah itu akan dilakukan gelar (perkara) tambahan," ujarnya.
Lebih jauh, ia menuturkan jika lima perusahaan baik sawit dan hutan tanaman industri yang konsesinya terbakar itu mencapai 300 hektare. Setiap perusahaan terbakar secara variatif, mulai dari 40 hektare hingga lebih dari 100 hektare.
"Ini masih penyelidikan dan pengambilan sampel. Kami sangat hati-hati karena ini termasuk scientific crime investigation. Hal-hal ini tidak mudah. Namun perkembangannya kami akan transparan dalam menyampaikan," ujarnya.
Seperti misalnya PT Gandaerah Hendana, dia mengatakan bahwa lahan di perusahaan itu memang terbakar. Namun, dia mengklaim lahan yang terbakar telah diokupasi oleh masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum memang perlu dilakukan secara bersama-sama sebagai bentuk untuk menimbulkan efek jera.
"Kita memahami Karhutla merupakan kejahatan sangat serius. Tidak ada kejahatan lingkungan lain yang lebih serius dari Karhutla. Karena dampak yang ditimbulkan langsung ke masyarakat," ujarnya.
Untuk itu Rasio mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis atau "multidoor". Diantaranya UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan.
Lebih jauh, dia mengaku bahwa penegakan hukum bersama Polri merupakan sebuah langkah besar dan bersejarah. Selain dengan Polri, dia mengatakan penyelidikan yang berlangsung di Riau juga melibatkan kejaksaan. Semua upaya ini pada akhirnya untuk menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang bermasalah.
Baca juga: Video TNI/Polri bersatu padamkan Karhutla di Pekanbaru
Baca juga: KLHK segel delapan perusahaan di Riau diduga terlibat Karhutla
Berita Lainnya
Jaga suhu politik dan cegah karhutla, Polsek Kandis temui tokoh masyarakat
29 October 2024 11:43 WIB
BBMKG: Terpantau 28 titik panas di sejumlah wilayah Sumatera Utara
28 October 2024 17:01 WIB
72 titik panas terpantau Riau, asap karhutla mulai tercium
28 October 2024 14:18 WIB
Gunung Semeru alami erupsi lagi dengan letusan hingga 800 meter
28 October 2024 12:09 WIB
Pemerintah pastikan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terutama wilayah prioritas
24 October 2024 17:01 WIB
Pemkab Siak gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam banjir dan karhutla
17 October 2024 17:24 WIB
Mahasiswa baru di Unilak belajar tanggulangi karhutla dari PT Arara Abadi
09 October 2024 15:30 WIB
25 hektare lahan di Kubu Rohil terbakar
23 September 2024 21:03 WIB