Polres Kampar imbau warga tidak bakar lahan

id Fajri,Karhutla,Polres kampar,Riau

Polres Kampar imbau warga tidak bakar lahan

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Kampar (ANTARA) - Polres Kampar tidak hanya menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, namun juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya karhutla.

"Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum. Kami juga berupaya melakukan pencegahan dengan penyuluhan, bagi yang punya lahan supaya membuka lahan dengan cara tidak dibakar," kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri saat ditemui di Polres Kampar, Jumat (4/10).

Meski titik api sudah nihil di Riau, tetapi polisi masih mengawasi lahan yang sempat terbakar.

"Lahan yang terbakar tetap kami pantau. Diberi garis polisi," katanya.

Sejauh ini Polres Kampar telah menangkap dua tersangka perorangan terkait kasus karhutla, yakni berinisial DA dan MA yang ditangkap pada kurun waktu Juli-Agustus 2019.

"Satu kasus sudah P21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan. Satu kasus masih penyidikan," katanya.

Tersangka DA dan MA diketahui membuka lahan dengan cara membakar di lahan milik mereka sendiri.

"DA (membakar) tanah kapling yang masih semak belukar, niatnya mau mendirikan rumah. Namun angin kencang, api merembet hingga yang terbakar mencapai satu hektar. Kalau tersangka MA bakar lahan agar lahan dapat ditanami," katanya.

Fajri mengatakan para pelaku karhutla berkilah mereka memilih membakar lahan karena lebih hemat biaya.

Luas lahan yang sempat terbakar di wilayah Polres Kampar mencapai empat hektar yakni di Kecamatan Tambang dan Kecamatan Bangkinang Kota.

Apabila terbukti bersalah, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 56 Ayat 1 Jo Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: LAM apresiasi langkah Kapolda Riau terapkan kesantunan budaya Melayu

Baca juga: Asap tipis masih selimuti Riau, begini sorotan Wakil Rakyat