Mataram (ANTARA) - Seorang pelanggar lalu lintas bernama Zainal Abidin (29), meninggal dunia diduga akibat dianiaya anggota PolresLombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang dikonfirmasi wartawan terkait kabar tersebut enggan memberikan komentar.
Bahkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama yang turut mendampingi Kapolda NTB usai wawancara awal terkait kegiatan doa bersama untuk kedamaian masyarakat di Papua mencoba menghalangi tugas wartawan.
"Tidak, ini, ini, ini masalah Papua saja. Kita manjatkan doa untukpapua," kata Kapolda NTB Irjen Pol Nana Sudjana yang kemudian mengakhiri wawancaranya dan pergi bergegas meninggalkan kerumunan wartawan di Senggigi, Sabtu malam.
Menurut informasi yang dihimpun Antara di lapangan, jenazah Zainal Abidin kini telah dimakamkan oleh pihak keluarga di dekat kediamannya di wilayah Tunjang Lauk, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Keluarganya dikabarkan enggan memberikan komentar kepada wartawan karena alasan sudah mengikhlaskan kepergian Zainal Abidin.
Namun dari status akun media sosial facebook yang diunggah salah seorang warganet, menyebutkan bahwa pihak keluarga sudah menerima tali asih dari pihak kepolisian untuk bungkam. Uang yang diterima keluarga Zainal Abidin dari pihak kepolisian dikabarkan sebesar Rp32,5 juta.
"Polisi itu tanggung jawab memberikan uang Rp32.500.000, terus pihak keluarga sudah selesai dan tidak ada sebuah kata keberatan, kita tidak tahu nominal uang yang dikasih berapa atau berapa, apa benar segitu, atau?," tulis salah seorang warganet dalam status akun media sosial facebook.
Dari pertemuannya itu, kabarnya Zainal menyulut emosi Nuzul hingga terjadi baku hantam. Zainal pun melepas pukulan maut ke wajah dan menggigit jari tangan kanan Nuzul hingga berdarah.
Akibat dari perbuatannya, Zainal langsung diamankan petugas di Mapolres Lombok Timur. Sedangkan Nuzul yang menjadi korban, langsung melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Timur dan berobat ke UGD RSUD dr. R. Soedjono, Selong.
Namun sehari setelahnya, tepat pada Jumat (6/9) malam, Zainal dinyatakan meninggal, setelah sebelumnya dilarikan oleh pihak kepolisian ke RSUD dr. R. Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur, dalam kondisi tak sadarkan diri.
Terkait dengan persoalan ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Armin Litarso sebelumnya sudah memberi peringatan kepada jajaran Satlantas Polres Lombok Timur untuk bertugas sesuai dengan prosedur operasi standar (POS).
Dari kasus tersebut, Armin meminta kepada jajarannya untuk memproses Zainal secara hukum, tanpa harus ada modus balas dendam.
Berita Lainnya
Polisi jaring 2.616 pelanggar selama 3 hari Operasi Patuh Lancang Kuning
19 July 2024 13:01 WIB
Polres Pelalawan siap laksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024
15 July 2024 17:42 WIB
Polres Inhu sanksi pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh
16 July 2023 13:41 WIB
Polri tindak 15.588 kendaraan langgar lalu lintas di hari pertama Operasi Patuh 2023
11 July 2023 16:24 WIB
Polres Bengkalis gelar apel pasukan operasi patuh "Lancang Kuning"
10 July 2023 11:48 WIB
Kapolresta Pekanbaru tekankan tak ada pungli saat Operasi Patuh Lancang Kuning
10 July 2023 10:43 WIB
Polda Metro Jaya tindak 38.738 kendaraan dalam 14 hari Operasi Patuh Jaya 2002
27 June 2022 14:31 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022 tindak 21.475 pelanggar lalu lintas
22 June 2022 13:49 WIB